Nasional

Duduk Perkara Korupsi Nikel Rp401,6 Miliar: Jejak Dokumen, Ekspor, hingga Eks Sekjen ESDM Ditangkap

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 29/09/2026 08:50 WIB


Duduk Perkara Korupsi Nikel Rp401,6 Miliar: Jejak Dokumen, Ekspor, hingga Eks Sekjen ESDM Ditangkap

Jakarta, INDONEWS.ID – Penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017 berinisial MTP ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.

MTP ditangkap di Rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, sekitar pukul 01.24 WIB. Penangkapan dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (25/9/2026), hari ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP merupakan tersangka perorangan kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang dan satu korporasi, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), sebagai tersangka.

Konstruksi perkara bermula dari kegiatan pertambangan dan ekspor nikel PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Menurut penyidik, persoalan terjadi pada periode 2017–2020. Dalam rentang tersebut, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam proses pengujian kadar nikel. Dokumen hasil pengujian yang semestinya menggambarkan kondisi sebenarnya diduga dibuat tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian persyaratan yang digunakan PT CNI untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor.

Di sinilah rangkaian perkara mulai menyentuh aparatur negara. Kejagung menduga PT CNI meminta NRH, yang ketika itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, menerbitkan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mendukung pengurusan rekomendasi ekspor kepada Kementerian ESDM. Tahap berikutnya menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara.

Kejagung menduga MTP, ketika menjabat Sekjen Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018, memenuhi permintaan terkait penerbitan rekomendasi izin ekspor untuk PT CNI.

Masalahnya, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Dengan demikian, dokumen yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru diduga digunakan dalam rangkaian proses yang memungkinkan kegiatan ekspor tetap berjalan.

Kejagung menyebut terdapat dokumen-dokumen yang dimanipulasi dalam proses tersebut. Penyidik sebelumnya telah memeriksa 116 saksi, tiga saksi ahli, serta menyita 143 dokumen yang telah memperoleh persetujuan pengadilan.

RKAB Diduga Ikut Dimanipulasi

Rangkaian dugaan penyimpangan tidak berhenti pada rekomendasi ekspor. Setelah memperoleh dokumen untuk mendukung kegiatan ekspor, PT CNI diduga meminta pejabat pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara agar proses verifikasi pengajuan persetujuan RKAB tidak dilakukan secara komprehensif.

Kejagung menyebut langkah tersebut membuat rencana RKAB yang telah dimanipulasi dapat diterbitkan dan kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses persetujuan ekspor.

Dalam konstruksi penyidik, terdapat mata rantai yang saling berhubungan: dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, RKAB, hingga kegiatan ekspor. Dokumen yang seharusnya menjadi instrumen verifikasi dan pengawasan justru diduga dimanipulasi atau diterbitkan secara tidak sah untuk memenuhi persyaratan administratif.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Untuk tersangka perorangan, penyidik menetapkan:

BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018. NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019. MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Kemudian MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.

Satu tersangka lainnya sebelumnya disebut telah ditetapkan namun belum memenuhi panggilan penyidik. Keterangan awal Kejagung mengenai jumlah dan identitas tersangka mengalami pembaruan seiring proses penyidikan.

Kejagung menyebut persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Menurut penyidik, dalam proses pengurusan dokumen yang diduga dimanipulasi, para penyelenggara negara menerima sejumlah uang dari pihak PT CNI.

Dengan kata lain, konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik mencakup dua unsur yang saling berkaitan: dugaan manipulasi atau penerbitan dokumen secara melawan hukum dan dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara. Kejagung menyatakan perbuatan para tersangka bersama pihak PT CNI tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp401,65 miliar.

Mengapa Kerugiannya Mencapai Rp401,6 Miliar?

Angka Rp401,65 miliar bukan sekadar nilai uang yang disebut dalam proses pengurusan dokumen. Kejagung mengaitkan kerugian tersebut dengan kegiatan ekspor nikel yang dilakukan melalui rangkaian proses yang diduga tidak sah, termasuk ekspor tanpa memenuhi kewajiban DMO dan penggunaan dokumen yang diduga telah dimanipulasi.

Dalam perkara ini, penyidik sedang menguji bagaimana proses administrasi pertambangan, pengujian kadar, rekomendasi ekspor dan persetujuan RKAB berkontribusi terhadap terjadinya kegiatan ekspor yang kemudian dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara.

MTP sebenarnya telah masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan Kejagung pada Jumat (25/9/2026). Namun, menurut Kejagung, MTP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Sehari kemudian, penyidik melakukan penangkapan di Purbalingga.

Setelah diamankan, MTP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto sebelum proses hukum selanjutnya dilakukan. Kejagung menyebut penangkapan tersebut dilakukan sebagai upaya paksa setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penangkapan MTP menjadi penting karena mantan Sekjen ESDM tersebut diduga berada pada salah satu simpul pengambilan keputusan dalam penerbitan rekomendasi ekspor yang kini sedang diperiksa penyidik.

Namun seluruh peran tersebut masih merupakan konstruksi penyidikan dan dugaan tindak pidana. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka, aliran uang, keabsahan dokumen, serta hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.


Artikel Lainnya