indonews

indonews.id

Pengamat: Tak Hanya Hukum, Perkara Gibran Berimplikasi Politik dan Keamanan

Bagi Amir, pidato Prabowo pada momentum HUT TNI ke-81 dapat menjadi salah satu indikator untuk membaca arah kebijakan pemerintah memasuki fase berikutnya.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Pengamat: Tak Hanya Hukum, Perkara Gibran Berimplikasi Politik dan Keamanan
Amir Hamzah pengamat intelijen dan geopolitik. (Foto: Indoviewnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memasuki babak yang dinilai memiliki konsekuensi politik lebih luas.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap proses persidangan tersebut.

Menurut dia, informasi yang diterimanya menunjukkan adanya pembahasan khusus di lingkungan pemerintah mengenai perkara Gibran.

“Saya mendapat informasi yang sangat valid, ada pertemuan khusus secara tertutup ahli hukum dari berbagai universitas di Kemenko Polkam membahas kasus Gibran di MK,” kata Amir Hamzah melalui pernyataan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Amir mengatakan, pertemuan itu menunjukkan bahwa perkara Gibran tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum pemilu, tetapi juga memiliki kemungkinan implikasi politik dan keamanan.

“Ini menunjukkan keseriusan Kemenko Polkam dan pemerintah dalam menyikapi sidang Gibran,” ujarnya.

Perkara yang dimaksud adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon, termasuk enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK mencatat perkara tersebut mulai diperiksa pada September 2026.

Dalam perkembangan terakhir, MK melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Denny meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan prosedural, melainkan masuk ke substansi mengenai syarat pencalonan Gibran.

Amir menilai perkembangan persidangan tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena menyentuh posisi Wakil Presiden yang saat ini sedang menjalankan pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Keputusan MK memberikan pengaruh terhadap aspek politik dan keamanan,” katanya.

Amir juga mengaitkan dinamika perkara Gibran dengan kemungkinan perubahan politik pada Oktober 2026, termasuk isu reshuffle kabinet.

Namun, ia menekankan bahwa berbagai kemungkinan tersebut masih bergantung pada proses hukum dan keputusan lembaga negara yang berwenang.

“Berkaitan kemungkinan reshuffle kabinet Oktober 2026, ada hal yang sangat bombastis dari forum purnawirawan TNI yang menggugat keabsahan dokumen Gibran. Kemudian ada Denny dan kawan-kawan yang mendorong persoalan pemakzulan Gibran,” ujar Amir.

MK dalam penjelasan mengenai perkara tersebut menyatakan bahwa penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan persidangan bukan berarti MK telah mengambil pendirian mengenai kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, objek perkara, maupun pokok permohonan.

Dengan demikian, substansi perkara masih harus dilihat berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Amir juga mengemukakan skenario yang menurutnya perlu diperhatikan.

“Terlepas bagaimana keputusan MK, andai MK memutuskan dokumen tidak ada, DPR bisa melakukan pemakzulan,” katanya.

 

Tahun Ketiga Prabowo: Pola Gerakan Kilat

Amir juga menyoroti momentum HUT ke-81 TNI yang akan berlangsung pada 5 Oktober 2026. Menurut dia, pidato Presiden Prabowo Subianto dalam momentum tersebut menarik untuk dicermati, terutama mengenai arah pemerintahan memasuki tahun ketiga.

Agenda HUT ke-81 TNI mengalami perubahan. Mabes TNI sebelumnya menyampaikan bahwa upacara yang semula direncanakan di Monas dipindahkan ke Mabes TNI Cilangkap dan dilaksanakan secara lebih sederhana dengan alasan solidaritas.

Sementara itu, situs resmi TNI sebelumnya mencatat agenda HUT ke-81 TNI sebagai momentum penguatan kebersamaan TNI dan rakyat, termasuk rencana peresmian satuan baru serta berbagai kegiatan sosial.

Bagi Amir, pidato Prabowo pada momentum tersebut dapat menjadi salah satu indikator untuk membaca arah kebijakan pemerintah memasuki fase berikutnya.

Ia menggunakan istilah “blitzkrieg”, istilah Jerman yang secara harfiah berkaitan dengan konsep perang kilat, untuk menggambarkan kemungkinan percepatan langkah politik dan kebijakan pemerintah.

“Pada tahun ketiga Prabowo, kebijakan bisa masuk pada pola blitzkrieg, gerakan kilat,” ujar Amir.

Dalam analisis politik, istilah tersebut tentu bukan berarti pemerintahan benar-benar menerapkan strategi militer. Istilah itu lebih tepat dipahami sebagai metafora untuk menggambarkan kemungkinan adanya serangkaian kebijakan yang dilakukan secara cepat dan simultan.

Adapun Sturm und Drang secara harfiah berarti “badai dan desakan/tekanan” dan lebih dikenal sebagai nama gerakan sastra Jerman abad ke-18.

Dalam pembacaan Amir, tahun ketiga pemerintahan Prabowo dapat menjadi fase yang ditandai dengan percepatan konsolidasi kebijakan, reorganisasi politik, serta pengambilan keputusan terhadap sejumlah persoalan strategis. *

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas