Terbongkar! Irjen Imipas Sebut Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, yang ikut mendampingi sidak Komisi XIII DPR menjelaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut klaster mewah tersebut. Hasil sementara, bangunan klaster mewah tersebut bukan milik dan berasal dari anggaran negara.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, yang ikut mendampingi sidak Komisi XIII DPR menjelaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut klaster mewah tersebut. Hasil sementara, bangunan klaster mewah tersebut bukan milik dan berasal dari anggaran negara.
"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN)," kata Rudi.
Rudi juga menegaskan klaster mewah tersebut tak punya izin mendirikan bangunan. Rudi menyebut bangunan juga didirikan di bantaran sungai, sehingga tidak sesuai dengan aturan.
"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan," sambungnya.
Selain itu, tim Itjen Imipas turut mendalami keberadaan sejumlah fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama dipakai sebagai tempat latihan.
"Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus," ujarnya.
Rudi mengatakan dari kesimpulan sementara hasil pemeriksaan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang. Rudi mengatakan penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," katanya.
"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," lanjut dia.
Itjen Imipas sudah melakukan identifikasi dan memeriksa pihak terkait. Rudi mengatakan saat ini pihaknya masih terus menganalisa keterangan dan bukti-bukti
"Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa, tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam. Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa. Karena saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," tuturnya.
Kini Dibongkar
Bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), kini sudah dibongkar karena tidak sesuai aturan. Dari kasus ini terungkap, pembangunan klaster mewah di Lapas Cibinong juga dilakukan tanpa izin.
Pembongkaran klaster mewah Lapas Cibinong dilakukan pada Rabu (30/9), usai adanya temuan Ombudsman dan keputusan Komisi XIII DPR. Komisi XIII mengambil keputusan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas Cibinong.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9).
Sugiat mengatakan ada 10 bangunan yang menyalahi aturan karena berada di bantaran sungai. Selain itu, bangunan-bangunan itu tidak sesuai peruntukannya.
"Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai," ucap dia.
Pembongkaran dilakukan sejak Rabu (30/9) siang, tampak sejumlah rumah berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kemudian rata dengan tanah. Satu unit alat berat terlihat merobohkan bangunan yang masih berdiri.
Sejumlah petugas Lapas Cibinong tampak mengangkut barang-barang dari dalam rumah dan dikumpulkan di salah satu titik lapas. Barang itu berupa TV, kasur, alat olahraga, hingga kompor.