Jakarta, INDONEWS.ID – Temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang. DPR melalui Komisi XIII akan mendalami temuan tersebut, termasuk dugaan adanya pembayaran untuk menempati hunian khusus di dalam lapas.
Temuan itu mencuat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan langsung ke Lapas Cibinong. Sejumlah bangunan di kawasan hunian warga binaan disebut memiliki bentuk menyerupai vila mini dengan fasilitas yang jauh berbeda dari kondisi hunian lapas pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan pihaknya bahkan mendapatkan pengakuan langsung dari salah satu warga binaan mengenai mekanisme untuk dapat menempati hunian tersebut.
"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," kata Syafrida, dikutip dari detikJabar, Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman memperoleh keterangan bahwa terdapat pembayaran untuk dapat menempati hunian tertentu. Namun, sejauh ini belum dijelaskan secara rinci kepada siapa uang tersebut diberikan maupun bagaimana mekanisme penempatan warga binaan di kawasan tersebut.
Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk hunian warga binaan pada umumnya. Di antaranya televisi berukuran besar, pendingin ruangan, alat kebugaran hingga fasilitas tambahan lainnya.
Tidak hanya fasilitas di dalam hunian, Ombudsman menemukan pembangunan sarana kebugaran di kawasan tersebut. Bahkan, terdapat rencana pembangunan shelter untuk fasilitas golf mini.
"Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya," ujar Syafrida.
Temuan Ombudsman tersebut kemudian mendapat perhatian dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dirinya mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media.
"Saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Dasco, Komisi XIII akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan fasilitas tersebut, termasuk bagaimana warga binaan dapat menempati kawasan dengan fasilitas yang disebut mewah tersebut.
Pendalaman DPR menjadi penting untuk memastikan apakah fasilitas yang ditemukan Ombudsman memang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu dan apakah mekanisme penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditjenpas Turunkan Tim
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah menurunkan tim untuk memeriksa temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Mashudi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
"Pemeriksaan apa yang disampaikan Ombudsman ada apartemen," kata Mashudi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk status bangunan dan fasilitas yang ditemukan serta penggunaannya oleh warga binaan. Hasil pemeriksaan Ditjenpas nantinya menjadi penting untuk menjelaskan apakah keberadaan hunian dan fasilitas khusus tersebut memiliki dasar serta prosedur yang sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Muhammad Khozin juga menyoroti temuan Ombudsman tersebut. Ia menegaskan laporan mengenai fasilitas khusus bagi warga binaan tidak boleh berhenti sebagai temuan administratif.
"Temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Komisi XIII memastikan mengawal temuan Ombudsman," ujar Khozin.
Khozin merujuk Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang mengatur kewajiban terlapor dan atasan terlapor untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Dengan adanya temuan tersebut, persoalan fasilitas warga binaan di Lapas Cibinong kini menjadi perhatian tiga institusi sekaligus, yakni Ombudsman, Ditjenpas, dan DPR melalui Komisi XIII.
Sementara itu, dugaan adanya pembayaran untuk memperoleh hunian khusus serta status fasilitas yang ditemukan Ombudsman masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Ditjenpas dan pendalaman Komisi XIII DPR.