Perjanjian Bersama Tak Kunjung Dijalankan, Pekerja Mitra Pos Indonesia Siap Aksi dan Mogok Kerja
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Lima bulan telah berlalu sejak Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI) bersama Direksi PT Pos Indonesia menandatangani Perjanjian Bersama (PB) di hadapan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 7 Mei 2026. Namun hingga hari ini, salah satu kesepakatan paling mendasar—perubahan sistem kerja kemitraan menjadi hubungan kerja melalui mekanisme alih daya/outsourcing—belum juga direalisasikan.
Bagi para pekerja Mitra Pos Indonesia, persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah dokumen yang belum dilaksanakan. Ini tentang kepastian hidup, kepastian pekerjaan, perlindungan jaminan sosial, dan penghargaan terhadap manusia yang setiap hari bekerja melayani masyarakat melalui jaringan Pos Indonesia.
Dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut, Kemnaker RI telah menyatakan adanya persoalan dalam praktik sistem kerja kemitraan di PT Pos Indonesia. Karena itu, penandatanganan Perjanjian Bersama pada 7 Mei 2026 menjadi momentum penting yang diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dihadapi para pekerja.
Perjanjian Bersama tersebut ditandatangani oleh SPMPI dan Direksi PT Pos Indonesia serta disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan FSP ASPEK Indonesia selaku federasi yang menaungi SPMPI.
FSP ASPEK Indonesia sejak awal terus mengawal perjuangan pekerja Mitra Pos Indonesia agar memperoleh status kerja yang lebih jelas, perlindungan hubungan kerja, serta jaminan sosial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hingga memasuki bulan kelima sejak kesepakatan ditandatangani, pelaksanaan perubahan status tersebut belum kunjung dilakukan.
Pihak PT Pos Indonesia, menurut SPMPI, menyampaikan alasan bahwa perusahaan masih belum menemukan perusahaan alih daya yang berminat untuk bekerja sama.
Bagi pekerja, alasan tersebut tidak dapat terus dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan kesepakatan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administratif antara perusahaan dengan mitra usaha. Di balik setiap pekerja terdapat keluarga yang menggantungkan kehidupan, kebutuhan pendidikan anak, biaya rumah tangga, serta masa depan yang membutuhkan kepastian.
Ketika “Kemitraan” Tidak Lagi Terasa sebagai Kemitraan
Selama ini, para pekerja yang disebut sebagai “mitra” menjalankan pekerjaan yang dalam praktiknya, menurut SPMPI, memiliki karakteristik hubungan kerja seperti adanya perintah, target, pengawasan, dan kewajiban menjalankan pekerjaan operasional perusahaan.
Kondisi tersebut oleh serikat pekerja dinilai telah menciptakan situasi di mana istilah “kemitraan” berpotensi menjadi kemasan atas hubungan kerja yang belum memberikan perlindungan sebagaimana seharusnya diterima seorang pekerja.
FSP ASPEK Indonesia menilai, negara tidak boleh membiarkan pekerja berada terlalu lama dalam ruang abu-abu hubungan kerja: diminta bekerja seperti pekerja, tetapi perlindungannya diposisikan seolah-olah bukan pekerja.
Karena itu, perjuangan SPMPI bukan semata-mata memperjuangkan kepentingan sekelompok orang.
Ini adalah perjuangan agar setiap orang yang bekerja memperoleh kepastian, perlindungan dan perlakuan yang manusiawi.
Aksi di Danantara dan Kantor Pos, Dilanjutkan Mogok Kerja
Karena pelaksanaan Perjanjian Bersama belum juga terealisasi, FSP ASPEK Indonesia bersama SPMPI akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja secara nasional, dengan agenda:
1. Senin, 12 Oktober 2026
Aksi unjuk rasa di Gedung Danantara, Jakarta.
2. Selasa, 13 Oktober 2026
Aksi unjuk rasa di Gedung Pos Ibukota, Jakarta.
3. Rabu–Minggu, 14–18 Oktober 2026
Mogok kerja yang akan dilaksanakan oleh pekerja Mitra Pos Indonesia di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, terdapat tiga tuntutan utama yang akan disampaikan kepada Danantara dan PT Pos Indonesia:
Pertama, menghentikan sistem kerja kemitraan dan melaksanakan perubahan menjadi hubungan kerja melalui mekanisme alih daya/outsourcing sesuai Perjanjian Bersama yang telah disepakati.
Kedua, menghentikan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang berusia 35 tahun dan mempekerjakan kembali pekerja yang terdampak.
Ketiga, menolak kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui segmen Penerima Upah (PPU) sesuai ketentuan yang berlaku.
FSP ASPEK: Jangan Jadikan Kesepakatan Hanya Sebagai Dokumen
Presiden FSP ASPEK Indonesia yang juga Ketua Presidium Pantau BUMN, Abdul Gofur, menegaskan bahwa perusahaan milik negara semestinya menjadi contoh dalam menjalankan tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“PT Pos Indonesia adalah perusahaan milik negara. Karena itu, kami berharap PT Pos Indonesia justru menjadi teladan dalam memastikan hubungan kerja yang adil, layak dan sesuai regulasi, bukan membiarkan pekerja berada dalam ketidakpastian.”
Menurut Abdul Gofur, Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai dokumen kesepakatan.
“Kesepakatan yang sudah ditandatangani harus dihormati dan dilaksanakan. Jangan sampai pekerja diminta bersabar tanpa batas, sementara kehidupan mereka terus berjalan dan kebutuhan keluarga mereka tidak bisa menunggu.”
Ia menambahkan, FSP ASPEK Indonesia telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Pos Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.
"Di dalam kesepakatan disebutkan bahwa perubahan akan dilakukan dalam waktu dua bulan. Tetapi sampai hari ini sudah hampir lima bulan kami menunggu. Kami sudah memberikan toleransi waktu yang cukup. Karena itu, kami meminta agar tidak ada lagi alasan untuk mengulur pelaksanaan Perjanjian Bersama.”
Bagi FSP ASPEK Indonesia, persoalan ini pada akhirnya kembali kepada satu pertanyaan sederhana:
Jika seseorang bekerja setiap hari untuk perusahaan, menjalankan target, menerima perintah dan berada dalam sistem operasional perusahaan, apakah negara dan perusahaan akan membiarkan orang tersebut terus bekerja tanpa kepastian status dan perlindungan yang layak?
FSP ASPEK Indonesia dan SPMPI memilih untuk memperjuangkan jawabannya melalui jalan perjuangan serikat pekerja.
Kami tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta agar kesepakatan dihormati, pekerjaan dihargai, dan pekerja diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak.
Perjuangan ini bukan hanya tentang hari ini. Ini tentang masa depan para pekerja dan keluarga yang hidup dari pekerjaan mereka.
FSP ASPEK Indonesia bersama SPMPI akan terus mengawal perjuangan ini sampai ada kepastian dan keadilan bagi pekerja Mitra Pos Indonesia.
FSP ASPEK INDONESIA
Memperjuangkan Keadilan, Kesejahteraan dan Kepastian bagi Pekerja.