Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang etik lanjutan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan oleh Advokat Ojahan Erikson Pakpahan, SH. terus bergulir. Pada sidang hari Jumat, 2 Oktober 2026, pengacara dari Eks Narapidana KDRT Alpriado Osmond kembali dihadapkan pada tahap pembuktian.
Pdt. Henri Marpaung, M.Th selaku Korwil GKPI Wilayah XI yang hadir sebagai Saksi Pengadu, mengatakan bahwa Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) secara resmi telah melayangkan Pernyataan Sikap Resmi yang sangat keras kepada Majelis Dewan Kehormatan PERADI Jakarta. Surat bernomor 1434/I.2/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan oleh Advokat Ojahan Erikson Pakpahan, S.H. (Teradu) atas pengaduan dari Pdt. Johannes Simanungkalit, S.H. (Pengadu).
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bishop GKPI Pdt. Dr. Humala Lumbantobing, M.Th dan Sekretaris Jenderal Pdt. Parsaoran Sinaga, M.Min, M.Th, pihak GKPI mengecam keras tindakan sepihak Teradu bersama pengurus LSM GRACIA Hisar Sihotang yang mengirimkan surat tekanan psikologis langsung kepada pucuk pimpinan jemaat. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi luar batas yang menciderai independensi serta kehormatan institusi gereja.
Porcelain Eks Narapidana KDRT yang Dianggap "Kebablasan"
Hal yang paling mengejutkan dalam pernyataan sikap ini adalah sorotan tajam GKPI terhadap taktik pembelaan Ojahan Pakpahan kepada kliennya yang bernama Alpriado Osmond. GKPI menegaskan bahwa hingga saat surat dikeluarkan, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Pengadu melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan oleh pihak Teradu.
Secara blak-blakan, Pimpinan Sinode GKPI menilai pembelaan yang dilakukan Ojahan Pakpahan telah melampaui batas kewajaran profesi (Officium Nobile). Advokat tersebut dituding justru menyebarkan fitnah keji dan merusak nama baik seorang pelayan Tuhan demi membela kliennya, yang secara tegas disebut oleh GKPI dalam surat sebagai "*mantan Narapidana kasus KDRT.
Hak Imunitas Advokat Bukan Tameng untuk Menyebar Fitnah
GKPI secara tegas mengingatkan Dewan Kehormatan PERADI bahwa hak imunitas advokat memiliki batasan etis. Hak tersebut sama sekali tidak boleh dijadikan tameng atau perlindungan untuk melakukan tindakan melawan hukum, menyebarkan fitnah, ataupun melakukan teror psikologis di luar persidangan formal.
Menutup pernyataan kerasnya, Pimpinan Sinode GKPI menyatakan mendukung penuh ketegasan Majelis Hakim Dewan Kehormatan PERADI untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan mendesak dijatuhkannya sanksi etik yang tegas kepada Ojahan Pakpahan demi menjaga marwah profesi hukum. Pihak gereja juga mengimbau seluruh jemaat dan publik untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi, sembari mengawal kasus hukum dan etik ini hingga tuntas.
Sidang selanjutnya diagendakan pada hari Jumat, 9 Oktober 2026 dengan agenda Kesimpulan.