Menjelang Demo PT. Pos Indonesia Intimidasi Pekerja, FSP ASPEK: Jangan PHK Pekerja yang Menuntut Kepastian Status Kerja
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja pekerja Mitra Pos Indonesia memasuki babak baru. Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia (FSP ASPEK Indonesia) menyatakan memperoleh informasi mengenai adanya dugaan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang akan mengikuti aksi untuk memperjuangkan perubahan status kerja kemitraan di PT Pos Indonesia.
Pekerja Mitra Pos dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 12 Oktober 2026 di Gedung Danantara, dilanjutkan pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Gedung Pos Ibukota, Jakarta.
Setelah itu, pekerja Mitra Pos dari berbagai wilayah di Indonesia berencana melaksanakan mogok kerja pada 15–18 Oktober 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan pekerja untuk meminta agar sistem kerja kemitraan yang selama ini mereka jalani di PT Pos Indonesia diubah menjadi hubungan kerja melalui sistem alih daya (outsourcing), sebagaimana tuntutan yang menurut FSP ASPEK Indonesia telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang sebelumnya disepakati para pihak dan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pekerja Mengaku Dihadapkan pada Ancaman PHK
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, S.H., mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa terdapat dugaan intimidasi terhadap pekerja yang berencana mengikuti aksi.
Menurut Gofur, manajemen PT Pos Indonesia disebut mengancam akan melakukan PHK terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa dan mogok kerja. Bahkan, menurut informasi yang diterima FSP ASPEK Indonesia, terdapat instruksi kepada mandor di sejumlah wilayah untuk mencari pekerja pengganti bagi pekerja Mitra Pos yang akan mengikuti aksi.
"Kalau benar ada ancaman PHK terhadap pekerja yang menyampaikan aspirasi secara damai, ini merupakan persoalan serius. Jangan sampai pekerja yang memperjuangkan kepastian status kerja justru dihadapkan pada ancaman kehilangan pekerjaan,” ujar Abdul Gofur.
FSP ASPEK Indonesia meminta manajemen PT Pos Indonesia tidak melakukan tindakan intimidatif dan mengedepankan dialog dengan pekerja serta serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Bertahun-tahun Bekerja, Tetapi Status Tetap Tidak Pasti
Menurut FSP ASPEK Indonesia, persoalan utama yang mendorong aksi bukan sekadar mengenai status administratif pekerja, melainkan menyangkut kepastian hubungan kerja dan perlindungan terhadap pekerja.
Para pekerja Mitra Pos disebut telah menjalankan pekerjaan sejak 2019 hingga saat ini. Dalam praktiknya, menurut keterangan yang disampaikan pekerja kepada FSP ASPEK Indonesia, mereka menjalankan pekerjaan dengan jam kerja yang panjang, sekitar 200 jam per bulan, dengan penghasilan yang menurut serikat berada di bawah ketentuan upah minimum di sejumlah wilayah.
FSP ASPEK Indonesia juga menyebut adanya persoalan terkait perlindungan jaminan sosial, waktu istirahat, hari libur dan cuti yang menurut serikat belum memberikan perlindungan sebagaimana yang semestinya diterima pekerja.
Kondisi tersebut, menurut Gofur, menunjukkan adanya persoalan yang harus segera diselesaikan secara serius dan tidak boleh terus dibiarkan.
“Mereka sudah bertahun-tahun bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui PT Pos Indonesia. Mereka bukan sekadar angka dalam sistem kemitraan. Di balik pekerjaan mereka ada keluarga, ada anak yang harus sekolah, ada kebutuhan hidup yang harus dipenuhi,” kata Gofur.
“Perusahaan negara seharusnya memastikan setiap orang yang bekerja di dalam ekosistem perusahaan mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang manusiawi. Jangan sampai istilah kemitraan justru digunakan untuk menghilangkan kepastian dan perlindungan kerja,” lanjutnya.
FSP ASPEK: Jangan Ingkari Perjanjian Bersama
FSP ASPEK Indonesia menilai persoalan ini harus diselesaikan dengan mengedepankan itikad baik, dialog sosial dan penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Menurut FSP ASPEK Indonesia, apabila memang terdapat Perjanjian Bersama yang telah disepakati dan ditandatangani para pihak dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan RI, maka seluruh pihak harus menghormati dan melaksanakan substansi kesepakatan tersebut.
“Kami meminta PT Pos Indonesia tidak mengedepankan pendekatan represif. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan kesepakatan, mari duduk bersama. Perjanjian dibuat untuk dilaksanakan, bukan untuk diabaikan setelah pekerja kembali menjalankan pekerjaannya,” tegas Gofur.
FSP ASPEK Indonesia juga mengingatkan bahwa hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingannya melalui serikat pekerja memiliki landasan hukum. Karena itu, serikat meminta agar aksi unjuk rasa maupun mogok kerja dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dibalas dengan tindakan intimidasi atau ancaman PHK.
Jika Ada PHK dan Intimidasi, FSP ASPEK Siapkan Eskalasi
Abdul Gofur menegaskan FSP ASPEK Indonesia akan memberikan pendampingan dan perlindungan organisasi kepada pekerja Mitra Pos yang menghadapi intimidasi maupun tindakan ketenagakerjaan sebagai akibat dari keterlibatan mereka dalam perjuangan tersebut.
“Kami meminta manajemen PT Pos Indonesia menghentikan segala bentuk intimidasi. Jangan sampai pekerja dipaksa memilih antara memperjuangkan haknya atau kehilangan pekerjaan,” ujar Gofur.
FSP ASPEK Indonesia, lanjutnya, juga telah menyiapkan langkah eskalasi apabila terjadi PHK atau intimidasi terhadap pekerja Mitra Pos.
“Jika benar terjadi intimidasi dan PHK terhadap pekerja yang mengikuti aksi, FSP ASPEK Indonesia tidak akan tinggal diam. Kami akan mengonsolidasikan perjuangan dan menyampaikan persoalan ini kepada lembaga-lembaga negara terkait, termasuk Istana Negara, DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menurut Gofur, persoalan pekerja Mitra Pos bukan hanya menyangkut kepentingan sekelompok pekerja, tetapi juga menyangkut bagaimana sebuah perusahaan milik negara memperlakukan orang-orang yang selama bertahun-tahun ikut menjalankan roda pelayanan perusahaan.
Kami ingin PT Pos Indonesia maju dan kuat. Tetapi kemajuan perusahaan tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian nasib pekerjanya. Perusahaan bisa tumbuh, pelayanan bisa meningkat, tetapi pekerjanya juga harus mendapatkan kepastian, perlindungan dan kehidupan yang layak,” pungkas Abdul Gofur.