indonews

indonews.id

Sedang Digodok! DPR Buka Peluang Caleg Kalah Tetap Jadi DPR Via Dapil Nasional di RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Melalui skema ini, calon anggota legislatif (caleg) yang gagal terpilih di dapil konvensional berpeluang tetap menjadi anggota DPR melalui mekanisme yang ditentukan partai politik.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Melalui skema ini, calon anggota legislatif (caleg) yang gagal terpilih di dapil konvensional berpeluang tetap menjadi anggota DPR melalui mekanisme yang ditentukan partai politik.

Doli mengatakan, konsep tersebut merupakan bagian dari sistem pemilu campuran yang diusulkan untuk diterapkan di Indonesia. Dalam skema itu, partai politik yang memperoleh kursi di parlemen diberi kewenangan menentukan caleg yang akan ditempatkan melalui dapil nasional.

"Kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, dapil nasional dirancang untuk mengakomodasi kebijakan internal partai dalam menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi dan layak mewakili partai di parlemen.

"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai untuk menentukan siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya," ujarnya.

Saat ini, pemilihan anggota DPR dilakukan melalui 84 dapil konvensional. Jika usulan tersebut diterapkan, akan ada satu dapil tambahan, yakni dapil nasional, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 85 dapil.

Usulan 58 Kursi dari Dapil Nasional

Doli menjelaskan, jumlah kursi yang dialokasikan untuk dapil nasional masih dalam pembahasan. Salah satu opsi yang diusulkan adalah menetapkan alokasi kursi dapil nasional sebesar 10 persen dari total kursi DPR. Dengan jumlah anggota DPR saat ini sebanyak 580 orang, skema tersebut setara dengan 58 kursi yang dialokasikan untuk dapil nasional.

"10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi dari dapil nasional itu 58," kata Doli.

Kursi tersebut nantinya dapat diisi oleh caleg yang tidak berhasil memperoleh kursi melalui dapil konvensional. Penentuan calon yang akan mengisi kursi dapil nasional dilakukan setelah hasil pemilu di dapil konvensional diketahui.

Dalam mekanisme yang diusulkan, partai politik memiliki kewenangan menentukan caleg yang akan ditempatkan sebagai anggota DPR melalui jalur tersebut, sepanjang partai memperoleh kursi di parlemen.

"Setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR," ujarnya.

Golkar Bisa Tambah 10 Kursi

Untuk menggambarkan penerapan skema tersebut, Doli memberikan simulasi perolehan kursi Partai Golkar. Jika Golkar memperoleh 100 kursi dari total 580 kursi DPR melalui dapil konvensional, partai tersebut berpotensi mendapatkan tambahan 10 kursi melalui dapil nasional apabila alokasi kursi ditetapkan sebesar 10 persen dari perolehan kursi konvensional.

Dengan demikian, total kursi Golkar dalam simulasi tersebut menjadi 110 kursi.

"Misalnya Golkar, dari 580, dapat 100 kursi. Kali 10 persen, berarti 10 kursi. Nanti kursi Golkar terakhir jadi 110," katanya.

Meski demikian, konsep dapil nasional tersebut masih berupa usulan dalam pembahasan RUU Pemilu. Besaran alokasi kursi, mekanisme penentuan caleg, serta aturan pelaksanaannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.

Jika diadopsi dalam undang-undang, skema ini akan memberikan peran lebih besar kepada partai politik dalam menentukan kader yang duduk di DPR, termasuk caleg yang tidak terpilih melalui dapil konvensional.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas