Nasional

Akhirnya! DPR Sahkan UU IKN, Ibu Kota Negera Akan Pindah ke Kalimantan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 18/01/2022 17:30 WIB

Penampakan Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakian Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Uundang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (18/1/22).

Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1).

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.

"Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang," kata Puan.

"Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," sambungnya

RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) dini hari.

Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.*

Artikel Terkait