BPJPH Buka Suara Soal Status Rokok Usai Muhammadiyah Beri Label Haram
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, memberikan tanggapannya terkait usulan pelabelan non-halal pada produk rokok menyusul penetapan fatwa haram oleh Ormas Islam Muhammadiyah.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, memberikan tanggapannya terkait usulan pelabelan non-halal pada produk rokok menyusul penetapan fatwa haram oleh Ormas Islam Muhammadiyah.
Babe Haikal merujuk pada Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang tahun 2009. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa merokok hukumnya haram bagi anak-anak, wanita hamil, dan ibu menyusui.
"Ini saya cuma bacakan keputusan MUI ya, selebih di atas daripada itu (anak-anak, wanita hamil, dan menyusui) dibolehkan, tapi ini bukan keputusan BPJPH," ujar Babe Haikal saat ditemui di Kantor BPJPH, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Sikap tersebut merespons langkah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) yang beraudiensi dengan BPJPH. Kedua lembaga tersebut mendorong pemerintah untuk menerapkan label non-halal secara resmi pada produk rokok dan rokok elektronik (vape).
Ketua MTCN, Roosita Meilani Dewi, menegaskan bahwa penerapan label non-halal diharapkan mampu menekan tingkat konsumsi serta melindungi masyarakat bawah dari dampak buruk rokok. Pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustadz Nur Fajri Romadhon, menambahkan bahwa Muhammadiyah secara konsisten telah mengharamkan rokok melalui Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Dalam amar fatwanya, Muhammadiyah menilai merokok sebagai perbuatan khabaits (buruk/menjijikkan), membahayakan diri dan orang lain, serta bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid asy-syari`ah) dalam memelihara kesehatan masyarakat.
Tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Menanggapi wacana label non-halal tersebut, Ketua Bidang Halal MUI, KH Masyhuril Khamis, menyatakan pihaknya mengapresiasi kepedulian ormas maupun ahli terhadap kesehatan masyarakat. Namun, ia menilai usulan pelabelan non-halal perlu didudukkan secara proporsional.
Kiai Masyhuril menjelaskan bahwa hukum merokok menurut MUI berada di antara makruh dan haram, dengan penegasan haram untuk anak-anak, ibu hamil, serta aktivitas merokok di tempat umum.
Selain itu, ia menekankan bahwa rokok tidak masuk dalam kategori makanan dan minuman. Dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), label halal dan non-halal berfokus pada kehalalan bahan dan proses produksi, seperti ada atau tidaknya unsur babi dan khamr.
"Sementara itu, persoalan rokok adalah soal dampak bahaya (dharar) terhadap kesehatan, bukan kenajisan atau keharaman bahannya. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah regulasi kesehatan, seperti peringatan bahaya, pembatasan iklan, dan kawasan tanpa rokok, bukan label non-halal," terang Kiai Masyhuril, Selasa (29/9/2026).*