indonews

indonews.id

Duduk Perkara Petugas SPBU Menangis di Depan Gubernur Bali: Saya Bukan Robot Pak!

Video seorang petugas perempuan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menangis dan memprotes Gubernur Bali I Wayan Koster viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi ketika Koster melakukan peninjauan SPBU di tengah antrean panjang kendaraan akibat gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Video seorang petugas perempuan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menangis dan memprotes Gubernur Bali I Wayan Koster viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi ketika Koster melakukan peninjauan SPBU di tengah antrean panjang kendaraan akibat gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali.

Petugas tersebut mengungkapkan kelelahan saat harus melayani masyarakat dalam situasi antrean yang terus terjadi. Di hadapan Koster, ia menegaskan bahwa dirinya juga memiliki keterbatasan sebagai pekerja.

“Saya bukan robot, saya juga capek, Pak. Iya, saya pegawai, tapi saya punya hak juga,” ujar petugas tersebut dalam video yang beredar.

Insiden itu terjadi pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, saat Koster mengunjungi SPBU 54.801.48 di Jalan Diponegoro, Denpasar. Peristiwa tersebut kemudian menjadi sorotan karena memperlihatkan tekanan yang dialami petugas lapangan di tengah persoalan pelayanan BBM.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

1. Antrean BBM Memicu Kebijakan Operasional 24 Jam

Persoalan bermula dari antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Bali. Warga harus menunggu untuk mendapatkan BBM, sementara gangguan distribusi membuat pasokan ke sejumlah stasiun pengisian tidak berjalan normal.

Pemerintah daerah kemudian meminta SPBU di wilayah Denpasar dan Badung beroperasi selama 24 jam untuk memperluas waktu pelayanan dan membantu mengurai antrean.

Kebijakan tersebut diambil dalam situasi mendesak. Namun, penerapannya menghadapi kendala di lapangan, terutama terkait ketersediaan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja petugas.

Bagi SPBU yang memiliki jumlah operator terbatas, memperpanjang waktu operasional berarti harus menyesuaikan jadwal kerja dan menyiapkan petugas pengganti.

2. Petugas Mengaku Kelelahan dan Keberatan

Ketegangan muncul ketika Koster melakukan peninjauan pada malam hari. Dalam situasi tersebut, seorang operator perempuan menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan pelayanan di tengah kondisi kerja yang melelahkan.

Ia menangis sambil mengungkapkan bahwa dirinya juga mempunyai hak sebagai pekerja dan membutuhkan waktu untuk beristirahat.

Keluhan tersebut bukan semata-mata tentang keengganan melayani masyarakat. Persoalan yang disampaikan berkaitan dengan kemampuan petugas menjalankan operasional yang lebih panjang ketika jumlah tenaga kerja belum memadai.

Admin SPBU 54.801.48, Tria, menjelaskan bahwa SPBU tersebut memiliki 12 operator. Menurut keterangannya kepada detikBali pada Kamis (15/10/2026), operasional normal berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WITA.

Dalam kondisi antrean BBM, petugas harus bekerja lebih lama dari jadwal biasanya. Pihak SPBU juga menghadapi kesulitan mencari tenaga pengganti dalam waktu singkat.

Tria mengungkapkan, seluruh operator di SPBU tersebut merupakan perempuan. Salah seorang di antaranya bahkan masih menyusui, sehingga perubahan jadwal kerja menjadi tantangan tersendiri.

Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan operasional 24 jam tidak hanya menyangkut kesiapan fasilitas, tetapi juga kecukupan tenaga kerja dan pengaturan sif.

3. Mengapa Pasokan BBM di Bali Terganggu?

Antrean panjang yang melatarbelakangi insiden tersebut berkaitan dengan hambatan distribusi BBM. Laporan Associated Press pada 14 Oktober 2026 menyebutkan bahwa pengiriman BBM ke Bali mengalami gangguan teknis pada kapal tanker yang hendak membongkar muatan. Kondisi cuaca buruk dan laut yang tidak bersahabat turut memperlambat pengiriman ke terminal BBM.

Di sisi lain, peningkatan permintaan Pertalite dan pembelian secara berlebihan karena kekhawatiran kehabisan BBM memperbesar tekanan terhadap pasokan di sejumlah SPBU.

Pemerintah dan Pertamina menyatakan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan distribusi, bukan semata-mata karena tidak tersedianya stok di tempat penyimpanan.

Sebuah kapal tanker yang membawa 18 juta liter Pertalite dan 2,5 juta liter Pertamax dilaporkan telah tiba untuk membantu pemulihan pasokan.

Meski demikian, tersedianya stok di terminal tidak otomatis membuat seluruh SPBU langsung kembali normal. BBM masih harus didistribusikan ke berbagai lokasi, sementara antrean kendaraan yang telanjur terbentuk membutuhkan waktu untuk diurai.

4. Masalah Pelayanan Bertemu dengan Persoalan Tenaga Kerja

Insiden antara petugas SPBU dan Gubernur Bali memperlihatkan dua kebutuhan yang muncul bersamaan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Antrean panjang juga berpotensi mengganggu mobilitas warga dan kegiatan ekonomi.

Di sisi lain, petugas SPBU membutuhkan pengaturan kerja yang memungkinkan pelayanan tetap berlangsung tanpa mengabaikan waktu istirahat dan kondisi fisik mereka.

Operasional 24 jam dapat memperluas waktu pelayanan, tetapi efektivitasnya bergantung pada kesiapan tenaga kerja, pembagian sif, ketersediaan petugas pengganti, serta pasokan BBM yang memadai.

Apabila persoalan distribusi belum terselesaikan dan jumlah petugas tidak sebanding dengan beban pelayanan, memperpanjang jam operasional saja belum tentu cukup untuk mengatasi seluruh masalah.

5. Persoalan yang Perlu Diselesaikan

Kasus ini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijawab oleh pihak terkait. Pertama, pemulihan distribusi BBM harus berjalan konsisten agar antrean tidak terus membebani masyarakat maupun operator SPBU.

Kedua, pengelola SPBU perlu memastikan ketersediaan tenaga kerja, pembagian sif, dan waktu istirahat yang memadai apabila jam operasional diperpanjang.

Ketiga, pemerintah daerah, Pertamina, dan pengelola SPBU perlu menyelaraskan kebijakan pelayanan dengan kondisi nyata di lapangan. Instruksi untuk memperpanjang jam operasional perlu disertai langkah teknis agar petugas tidak menanggung beban yang melampaui kapasitas mereka.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa petugas pelayanan publik merupakan bagian penting dari penanganan krisis. Mereka berada di garis depan ketika masyarakat membutuhkan layanan, tetapi tetap memiliki batas kemampuan fisik dan hak sebagai pekerja.

Tangisan operator SPBU di hadapan Gubernur Bali akhirnya membuka persoalan yang lebih luas: penanganan krisis BBM tidak cukup hanya dengan meminta pelayanan diperpanjang. Pemulihan distribusi, kesiapan tenaga kerja, dan perlindungan kondisi kerja harus berjalan beriringan.


© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas