indonews

indonews.id

Kerugian Ekonomi Akibat Karhutla 2026 Diperkirakan Capai Rp167 Triliun

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp167 triliun hingga pertengahan Oktober. Nilai tersebut berpotensi meningkat menjadi Rp204 triliun apabila pola kebakaran pada sisa musim ini menyerupai kejadian besar pada 2015 dan 2019.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp167 triliun hingga pertengahan Oktober. Nilai tersebut berpotensi meningkat menjadi Rp204 triliun apabila pola kebakaran pada sisa musim ini menyerupai kejadian besar pada 2015 dan 2019.

Estimasi tersebut disampaikan Teguh Yudo Wicaksono, pakar ekonomi makro dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), pada Jumat (16/10/2026).

Angka tersebut merupakan hasil kajian ekonomi dengan metode perhitungan yang mengacu pada studi Bank Dunia, bukan angka resmi kerugian yang telah ditetapkan pemerintah. Rentang estimasi kerugian yang diperhitungkan berada pada Rp136 triliun hingga Rp234 triliun.

Besarnya potensi kerugian itu menunjukkan bahwa karhutla bukan semata persoalan lingkungan. Kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi, merusak aset, menekan produktivitas, serta meningkatkan biaya penanganan dan pemulihan.

Dalam perhitungannya, Teguh menggunakan metode benefit transfer, yakni memperkirakan dampak ekonomi dengan mengadaptasi hasil kajian terdahulu untuk kondisi yang berbeda.

Kajian tersebut merujuk pada penilaian Bank Dunia terhadap kebakaran hutan dan lahan Indonesia pada 2015. Saat itu, kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp221,4 triliun dengan luas lahan terbakar sekitar 2,61 juta hektare.

Nilai kerugian per hektare kemudian disesuaikan dengan perubahan tingkat harga hingga 2026. Dari proses tersebut, estimasi kerugian mencapai sekitar Rp119,7 juta per hektare.

Angka itu kemudian dikalikan dengan perkiraan luas kebakaran pada 2026 yang mencapai sekitar 1,39 juta hektare. Hasilnya menjadi dasar untuk memperkirakan besarnya kerugian ekonomi akibat karhutla tahun ini.

Perhitungan tersebut menggunakan data satelit terkait emisi karbon dan luas lahan terbakar, serta membandingkan pola kebakaran pada 2026 dengan kejadian pada 2015 dan 2019.

Namun, terdapat perbedaan antara proyeksi luas kebakaran dan data yang telah tercatat secara resmi. Data yang dikutip dalam kajian tersebut menunjukkan luas lahan terbakar yang tercatat hingga Juli 2026 sekitar 202.011 hektare.

Karena itu, angka kerugian Rp167 triliun perlu dibaca sebagai estimasi berbasis pemodelan, bukan sebagai jumlah kerugian yang seluruhnya telah diverifikasi melalui pencatatan resmi pemerintah.

Berpotensi Membebani Perekonomian Nasional

Jika mencapai Rp167 triliun, kerugian akibat karhutla diperkirakan setara dengan sekitar 0,65 persen dari produk domestik bruto (PDB) nominal Indonesia pada 2026.

Sementara itu, skenario kerugian Rp204 triliun setara dengan sekitar 0,79 persen PDB. Perkiraan tersebut menggambarkan besarnya risiko ekonomi apabila kebakaran terus meluas atau berlangsung lebih lama dari perkiraan.

Dampak karhutla dapat menjalar ke berbagai sektor. Kebakaran berpotensi merusak lahan dan tanaman, mengganggu kegiatan pertanian dan kehutanan, serta menekan pendapatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.

Kabut asap juga dapat menghambat perdagangan, transportasi, pariwisata, dan kegiatan usaha. Di sisi lain, paparan asap meningkatkan risiko gangguan kesehatan yang dapat menambah biaya pengobatan sekaligus mengurangi produktivitas pekerja.

Dampak tersebut tidak selalu berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Pemulihan lahan, ekosistem, dan kegiatan ekonomi masyarakat dapat membutuhkan waktu serta biaya tambahan.

Besarnya potensi kerugian ekonomi memperkuat urgensi pencegahan karhutla sejak dini. Pemerintah perlu memperkuat pemantauan titik panas, kesiapsiagaan pemadaman, perlindungan kawasan gambut, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan.

Penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla apabila penyelidikan menemukan unsur pelanggaran. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti agar tanggung jawab atas kebakaran dapat ditetapkan secara tepat.

Di samping itu, keterbukaan data mengenai luas lahan terbakar, sumber api, dan dampak ekonomi diperlukan untuk menghasilkan perhitungan kerugian yang lebih akurat. Data yang terukur akan membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan dan mengalokasikan anggaran secara efektif.

Estimasi Rp167 triliun menjadi peringatan mengenai besarnya risiko ekonomi dari karhutla pada 2026. Upaya pencegahan dan penanganan yang konsisten dibutuhkan agar dampak kebakaran tidak semakin membebani masyarakat, dunia usaha, dan perekonomian nasional.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas