Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 2 September 2026.
Ke-21 badan usaha tersebut terdiri dari di Kalimantan Barat yang mencapai 7 badan usaha, Sumatera Selatan terdapat 4 badan usaha, Kalimantan Selatan ada 4 badan usaha, Kalimantan Tengah ada 3, Kalimantan Timur 1 badan usaha, Lampung 1 badan usaha, dan Riau 1 badan usaha.
KLH juga menemukan bahwa sekitar 30 persen dari 21 perusahaan yang disegel merupakan pelaku yang pernah melakukan pelanggaran serupa. Sebanyak 335 perusahaan lainnya masih dalam proses verifikasi dan klarifikasi lapangan. Badan usaha yang disegel tersebut dilarang beroperasi selama proses hukum dan klarifikasi berlangsung.
Koordinator Divisi Edukasi Publik sekaligus peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah Zonzoa mengatakan, apabila ditemukan unsur korupsi, maka aparat penegak hukum harus menggunakan UU Tipikor dan mendorong pertanggungjawaban pidana korporasi.
Nisa mengatakan, persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks dugaan ijon politik dan state capture dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Ketika korporasi menjadi penyandang dana politik dan kemudian memperoleh akses, kemudahan perizinan, perlindungan, atau pelonggaran pengawasan sebagai imbal balik politik, maka terdapat risiko terjadinya pertukaran kepentingan yang mengarah pada penguasaan kebijakan negara oleh kepentingan tertentu,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dalam sektor kehutanan, katanya, kondisi ini dapat menciptakan state capture, yaitu ketika kepentingan korporasi tidak hanya memengaruhi keputusan individual pejabat, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebijakan, perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Karena itu, menurut Nisa, dugaan praktik ijon politik harus ditelusuri bersamaan dengan aliran dana politik, hubungan antara korporasi dan pejabat/pemegang kewenangan, serta keputusan-keputusan yang memberikan keuntungan kepada korporasi.
”Upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan harus memastikan bahwa sumber daya hutan tidak menjadi komoditas pertukaran kepentingan politik dan bisnis,” ujarnya.
Karena itu, ICW mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk memberlakukan moratorium pemberian dan perpanjangan izin konsesi, khususnya di wilayah dengan karhutla berulang.
Selain itu, katanya, melakukan mengevaluasi secara menyeluruh seluruh izin konsesi, termasuk kepatuhan, rekam jejak pelanggaran, pengawasan, dan potensi konflik kepentingan.
Berikutnya, menindak tegas pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi, sekaligus mengusut dimensi korupsinya seperti suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta korupsi dalam perizinan dan pengawasan.
”Dan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari praktik koruptif maupun tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hutan,” ujarnya.
Data ICW menunjukkan korupsi di sektor kehutanan masih masif dan berkaitan erat dengan buruknya tata kelola hutan.
Sepanjang 2010–2025, terdapat 56 kasus korupsi yang ditindak aparat penegak hukum dengan kerugian negara Rp4,8 triliun dan nilai suap Rp10,2 miliar, serta menjerat 108 pelaku.
Modus yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan wewenang (13 kasus), proyek fiktif (9), penggelapan (8), penyalahgunaan anggaran (7), suap-menyuap (6), penerbitan izin ilegal (5), dan perdagangan pengaruh (1).
Bahkan, ICW pada 2012 memperkirakan dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan di Kalimantan berpotensi merugikan negara hingga Rp321 triliun, dengan rincian Kalteng Rp158 triliun, Kalbar Rp121,4 triliun, Kaltim Rp31,5 triliun, dan Kalsel Rp9,6 triliun.
Korupsi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat hilangnya fungsi ekologis hutan yang sulit dipulihkan dan dampaknya ditanggung masyarakat dalam jangka panjang, memperlemah pengawasan, dan meningkatkan risiko kebalaran hutan dan lahan (karhutla).
ICW mencatat sepanjang 2015–2025 terjadi 48 kejadian karhutla dengan total 4.113.396 hektare wilayah terbakar, termasuk repetisi karhutla sebanyak 9 kali di Kalimantan, 7 kali di Riau, dan 6 kali di Sumatera Selatan.
”Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pejabat penerima suap, tetapi harus menelusuri korporasi, pihak yang menguasai lahan, pengambil keputusan, serta pihak yang memperoleh keuntungan,” pungkasnya. *