indonews

indonews.id

Bajanjang Naiak, Batanggo Turun: Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Minangkabau

Bajanjang Naiak, Batanggo Turun: Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Minangkabau

Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut

Penulis: Rahmad Arifin dan Alfath Azizul Hakim 

(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas) 


 Bagi orang Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar hamparan sawah, ladang, atau hutan. Ia adalah identitas, warisan, sekaligus jaminan hidup bagi kaum dan nagari. Karena itu, ketika tanah ulayat dipersoalkan, yang ikut terguncang bukan hanya batas dan sertifikat, tetapi juga marwah. Negara pun mengakui keberadaannya, baik lewat konstitusi maupun Undang-Undang Pokok Agraria. 


Lihat saja yang terjadi di Payakumbuh pada Januari 2026. Setelah Pasar Pusat (Pasar Syarikat) terbakar di penghujung 2025, Pemerintah Kota membutuhkan sertifikat Hak Pakai agar pembangunan kembali bisa dibiayai anggaran negara. Pemko dan ninik mamak dari dua nagari menandatangani kesepakatan di hadapan notaris agar tanah ulayat dipakai untuk pasar, hak nagari tetap diakui, dan hasil pasar dibagi. Namun, sebagian ninik mamak menilai kesepakatan itu tidak mewakili nagari karena tidak dimusyawarahkan di balai adat. Sengketa pun bergulir ke pengadilan dan, menurut pemberitaan, hingga kini belum tuntas. Pedagang menunggu pasar, nagari menunggu kepastian. Di sinilah pertanyaan besarnya muncul: siapa yang berhak berbicara atas nama nagari, dan sekuat apa kesepakatan adat di mata hukum negara? 


Sebenarnya, Sumatera Barat sudah punya aturan main. Lewat Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, sengketa diserahkan penyelesaiannya kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan berpegang pada prinsip “Bajanjang Naiak, Batanggo Turun” (berjenjang naik, bertangga turun; naik dari janjang yang di bawah, turun dari tangga yang di atas). Maknanya, sengketa dibereskan dulu di tingkat bawah, mulai dari keluarga, paruik, kaum, hingga suku. Barulah perkara naik ke KAN. Jika KAN gagal mendamaikan, pintu Pengadilan Negeri terbuka dan perkara diselesaikan menurut hukum nasional. 


Masalahnya, dua jalur ini bekerja dengan logika yang berbeda. KAN mengutamakan musyawarah, kekerabatan, dan pemulihan hubungan. Ia mengenal silsilah, sejarah “ganggam bauntuak” kaum, dan batas-batas yang diwariskan dari mulut ke mulut. Pengadilan mengutamakan bukti tertulis: sertifikat, akta, dan surat-surat. Ada pula perbedaan tenaga. Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap bisa langsung dieksekusi, sedangkan putusan KAN tidak. KAN ibarat kerbau tanpa tanduk: pandai menilai dan memutus, tetapi tak punya daya untuk menegakkan putusannya sendiri. 


Lemahnya pegangan hukum ini bukan perkara sepele. Harian Singgalang (10/8/2025) melaporkan paparan Prof. Kurnia Warman, pakar tanah ulayat dari Unand, bahwa dari 543 nagari induk di Sumatera Barat, hanya 219 yang masih memiliki tanah ulayat. Sisanya, 324 nagari, sudah kehilangan. Penyebabnya, tanah dilepas kepada investor lewat HGU tanpa dokumen hukum berupa sertifikat, lalu ketika HGU berakhir, tanah tanpa sertifikat itu beralih menjadi tanah negara. Dalam diskusi yang sama, akademisi hukum Wendra Yunaldi mengingatkan bahwa perbedaan pandangan tentang KAN dan tanah ulayat perlu dituntaskan lebih dulu. Pelajarannya jelas: apa yang tidak dijaga kepastian hukumnya mudah lepas, baik tanahnya maupun wibawa keputusan adatnya. 


Persoalan lain pun menyusul. Pertama, garis batas kewenangan KAN dan pengadilan tidak tegas. Ada yang langsung ke pengadilan tanpa melewati KAN, ada pula yang membawa perkara yang sudah diputus KAN seolah-olah putusan itu tidak pernah ada. Kedua, hakim tidak selalu akrab dengan adat Minangkabau, sehingga bukti yang hidup dalam ingatan kolektif nagari, seperti pengakuan ninik mamak dan penguasaan turun-temurun, kerap dianggap kalah kuat dibanding bukti tertulis. Akibatnya, hak yang sah menurut adat bisa kalah oleh klaim yang administrasinya tampak lebih rapi. Ketiga, tak ada koordinasi antara KAN dan pengadilan. Keduanya berjalan sendiri-sendiri, sehingga membuka peluang lahirnya putusan yang saling bertabrakan. 


Putusan Pengadilan Tinggi Padang tahun 2023 dalam perkara Nagari Sirukam menunjukkan sisi lainnya. KAN menetapkan tanah garapan turun-temurun sebuah kaum sebagai ulayat nagari tanpa bermusyawarah dengan kaum yang bersangkutan. Pengadilan menilai KAN melampaui wewenangnya: tugas KAN mengurus ulayat nagari dan menengahi sengketa, bukan menetapkan sepihak status tanah kaum. Surat-surat KAN yang dibuat tanpa sepengetahuan kaum pun dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Menariknya, saat membuktikan hak kaum, hakim justru menerima keterangan saksi adat tentang silsilah dan sejarah tanah, memeriksa tanaman tua dan pandam pakuburan, lalu turun langsung ke lokasi dengan bantuan drone. Artinya, bukti yang hidup di nagari bisa diterima pengadilan asal diverifikasi dengan cermat. Namun, kaum tetap harus menempuh peradilan negara untuk memulihkan haknya. 


Di dalam KAN sendiri ada masalah. Dulu putusan KAN ditaati karena sanksi sosial yang nyata: rasa malu, pengucilan, dan hilangnya kehormatan kaum. Di tengah arus individualisasi dan mobilitas, wibawa itu tak lagi sekuat dulu, terutama bagi pihak yang tinggal di rantau atau tak lagi bergantung pada pergaulan nagari. Ketika sebuah aturan tak lagi ditakuti, ia kehilangan fungsinya sebagai pengendali sosial. 


Yang paling krusial, kedudukan putusan KAN di hadapan pengadilan masih samar. Perda Nomor 7 Tahun 2023 itu menempatkan KAN sebagai penyelesai sengketa dan membolehkan pihak yang tidak puas membawa perkara ke Pengadilan Negeri, tetapi tidak menjelaskan status putusan KAN: apakah alat bukti, perdamaian yang mengikat, atau sekadar tanda bahwa jalur adat sudah dilalui? Dalam praktik, hakim cenderung menganggapnya pertimbangan yang tidak mengikat, bahkan perkara diperiksa ulang dari nol seolah proses di nagari tak pernah ada. Tanpa aturan yang jelas tentang kapan putusan KAN wajib dihormati dan kapan boleh dikesampingkan, nasibnya hanya bergantung pada penilaian hakim di tiap perkara. Pihak yang menang di KAN pun tetap harus menggugat lagi agar putusannya bisa dieksekusi. Ini bertentangan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, sekaligus melemahkan alasan orang menempuh jalur KAN sejak awal. 


Agar KAN benar-benar bertaji, setidaknya ada tiga langkah yang dapat ditempuh. 


Pertama, tegaskan kedudukan putusan KAN dalam aturan daerah. Putusan KAN perlu diakui sebagai hasil penyelesaian sengketa yang wajib dihormati dan menjadi bahan pertimbangan utama hakim. Selama tidak melanggar hukum dan ketertiban umum, putusan itu tak semestinya diperiksa ulang dari nol. Aturan yang sama perlu memuat batas wewenang KAN, yaitu mengelola ulayat nagari dan menengahi sengketa, bukan menetapkan sepihak status tanah kaum, agar kasus seperti Sirukam tidak terulang. 


Kedua, beri “tanduk” pada kesepakatan KAN. Putusan KAN yang berisi kesepakatan para pihak dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri sebagai perdamaian, dengan semangat serupa akta perdamaian dalam mediasi, agar punya kekuatan eksekusi. Cara ini menjaga marwah musyawarah nagari sekaligus memberi kepastian. Kasus Payakumbuh mengingatkan bahwa kesepakatan di atas kertas baru kokoh bila prosesnya diterima seluruh unsur nagari. 


Ketiga, koordinasi KAN dengan pengadilan. Hakim perlu dibekali pengetahuan tentang adat Minangkabau, termasuk memanfaatkan keterangan ahli adat dan saksi dari nagari. Bila perlu, perkara tanah ulayat yang belum melalui KAN bisa ditunda pemeriksaannya sampai tahap adat ditempuh, sehingga prinsip bajanjang naiak, batanggo turun tidak berhenti sebagai slogan. Perkara Sirukam membuktikan hal ini mungkin dilakukan, ketika hakim memadukan keterangan saksi adat dengan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan status tanah. Praktik seperti itu layak dibakukan. 


Pada dasarnya, bajanjang naiak, batanggo turun adalah kearifan yang mengutamakan perdamaian dan menjaga hubungan sosial. Namun, kearifan hanya berguna bila ditopang kepastian hukum. Tanpa kejelasan kedudukan putusannya, KAN berisiko menjadi tangga yang sekadar dilewati sebagai formalitas, sebelum perkara dimulai lagi dari anak tangga pertama di pengadilan. Dengan norma yang tegas, kapasitas yang kuat, dan koordinasi yang rapi, KAN bisa menjadi pintu pertama penyelesaian sengketa tanah ulayat yang efektif dan tetap berakar pada nilai Minangkabau. 


 


*****

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas