Tegas Menolak! DPR Sebut Usulan Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi Tidak Relevan
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara.
Rudianto menilai, usulan tersebut tidak relevan jika diterapkan begitu saja dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan karakteristik hukum nasional dan berbagai modus korupsi yang terjadi di Tanah Air.
“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan,” kata Lallo, seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (21/10/2026).
Usulan Luhut sebelumnya disampaikan setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran DEN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengatakan Presiden menyetujui kajian tim DEN mengenai definisi korupsi. Kajian tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut, Rabu (21/10/2026).
Menurut Luhut, definisi korupsi dalam konvensi tersebut menitikberatkan pada penyuapan atau bribery, bukan pada kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.
“Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Ia juga menilai penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat membebani aktivitas bisnis, termasuk kegiatan badan usaha milik negara dan Danantara. Menurutnya, setiap keputusan bisnis memiliki risiko yang tidak selalu dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.
Perdebatan Definisi Korupsi
Perbedaan pandangan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni bagaimana membedakan risiko bisnis yang wajar dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Di satu sisi, kepastian hukum diperlukan agar pengambilan keputusan bisnis tidak serta-merta berujung pada proses pidana ketika terjadi kerugian. Di sisi lain, pengaturan unsur kerugian negara menjadi salah satu instrumen hukum dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga menanggapi usulan tersebut. Ia mengatakan terdapat perbedaan penafsiran mengenai kerugian negara antara UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan pasal 2 dan 3 (UU Tipikor),” kata Setyo, Rabu (21/10/2026).
Setyo menegaskan, kekhususan Indonesia dan modus korupsi yang selama ini terjadi perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan perubahan aturan.
Ia juga berpandangan bahwa apabila UNCAC dijadikan acuan, perubahan UU Tipikor semestinya turut memperluas cakupan tindak pidana korupsi.
“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal),” ujarnya.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa kajian mengenai definisi korupsi tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap aktivitas bisnis, tetapi juga efektivitas instrumen hukum untuk mencegah dan menindak praktik korupsi.
Usulan DEN tersebut masih menjadi bahan perdebatan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterjemahkan menjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Catatan redaksi: Draf ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari pemberitaan CNN Indonesia dan sumber berita terkait. Karena halaman CNN Indonesia tidak dapat diakses langsung saat penelusuran, mohon cocokkan kembali kutipan Rudianto Lallo dan konteks pernyataannya dengan artikel asli sebelum diterbitkan.