Home › Nasional

Kronologi dan Duduk Perkara Pemakzulan Sitti Husniah Talenrang hingga Dicopot dari Bupati Gowa

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 17/10/2026 14:19 WIB


Kronologi dan Duduk Perkara Pemakzulan Sitti Husniah Talenrang hingga Dicopot dari Bupati Gowa

Jakarta, INDONEWS.ID – Karier politik Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir lebih cepat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani surat keputusan pemberhentiannya pada 14 Oktober 2026.

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait pemakzulan Husniah.

Sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan, proses pemakzulan berlangsung melalui serangkaian tahapan, mulai dari penggunaan hak angket DPRD, rapat paripurna hak menyatakan pendapat, pemeriksaan di MA, hingga munculnya persoalan mengenai pengiriman surat putusan. Lantas, bagaimana kronologi pemakzulan hingga pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa?

1. Dilantik pada Februari 2025

Sitti Husniah Talenrang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025. Namun, masa jabatannya tidak berlangsung hingga akhir periode. Sekitar satu tahun tujuh bulan setelah dilantik, Husniah menghadapi proses pemakzulan yang bergulir di DPRD Gowa.

Proses tersebut bermula dari penyelidikan legislatif terhadap sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.

2. DPRD Gowa Menggunakan Hak Angket

DPRD Gowa menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan kepemimpinan Husniah.

Panitia khusus (pansus) hak angket mendalami tiga persoalan utama, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela.

Persoalan tersebut menjadi dasar pembahasan politik di DPRD. Namun, dugaan-dugaan yang menjadi materi penyelidikan itu perlu dibedakan dari perkara pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.

Pada 14 Juli 2026, Husniah menghadiri sidang pemeriksaan pansus hak angket DPRD Gowa. Dalam pemeriksaan tersebut, ia kemudian meninggalkan ruang sidang setelah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pertanyaan anggota pansus.

3. Seluruh Fraksi Setujui Hak Menyatakan Pendapat

Tahapan berikutnya berlangsung pada 12 Agustus 2026. Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD Gowa menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat yang menjadi dasar pengusulan pemberhentian Husniah.

Keputusan politik tersebut kemudian dibawa ke MA untuk mendapatkan penilaian hukum. Permohonan uji pendapat DPRD Gowa didaftarkan di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara 1 P/UP/2026.

Melalui mekanisme tersebut, MA diminta menilai apakah pendapat DPRD mengenai dugaan pelanggaran oleh kepala daerah memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti dengan pemberhentian.

4. MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan

Pada 1 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam proses pemberhentian Husniah karena memberikan dasar bagi DPRD untuk meneruskan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.

5. Kuasa Hukum Persoalkan Pengiriman Surat Putusan

Setelah putusan MA diumumkan, muncul persoalan mengenai pengiriman surat pemberitahuan putusan kepada pihak Husniah. Pada 4 Oktober 2026, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan sabotase atau penyimpangan dalam pengiriman surat putusan MA.

Menurut keterangan kuasa hukum, surat yang dikirim pada 31 Agustus 2026 itu tiba di Kantor Pos Sungguminasa pada 2 September 2026. Namun, pihaknya mempertanyakan mengapa surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru disebut dikirim ke Pengadilan Agama, bukan ke kantor bupati atau penerima yang dituju.

Kuasa hukum menyerahkan penelusuran mengenai pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik kepolisian. Dugaan tersebut merupakan laporan dari pihak Husniah dan tidak dapat dianggap sebagai sabotase yang telah terbukti tanpa hasil penyelidikan lebih lanjut.

6. Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian

Pada 14 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani surat keputusan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas putusan MA dan usulan pemberhentian yang diproses melalui mekanisme pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya surat keputusan tersebut. Kemendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Dengan terbitnya keputusan tersebut, jabatan Husniah sebagai Bupati Gowa resmi berakhir.

7. Husniah Mengaku Pasrah

Setelah pemberhentiannya diumumkan, Husniah menyatakan menerima keputusan tersebut dan memilih berfokus pada keluarga. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengetahui kabar pemberhentian sejak 14 Oktober 2026. Dalam keterangannya kepada media pada 16 Oktober 2026, Husniah mengatakan belum menerima dokumen fisik surat keputusan tersebut.

Sementara itu, pemerintah pusat belum menetapkan bupati definitif pengganti Husniah. Proses penetapan masih menunggu usulan DPRD Gowa melalui rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.

Darmawangsyah Muin untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan. Selain proses pemakzulan melalui DPRD dan MA, Husniah juga diberitakan berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Perkara pidana tersebut merupakan proses hukum yang terpisah dari mekanisme pemberhentian kepala daerah. Karena itu, pemberhentian Husniah dari jabatan bupati tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan pidana yang dikaitkan dengannya. Setiap tuduhan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bagaimana pengawasan legislatif daerah, pemeriksaan di MA, dan keputusan administratif pemerintah pusat berujung pada berakhirnya masa jabatan Husniah sebagai Bupati Gowa.

Artikel Lainnya