Diusul Luhut Panjaitan, Respon KPK Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sependapat dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian keuangan negara dihilangkan dari definisi tindak pidana korupsi.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sependapat dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian keuangan negara dihilangkan dari definisi tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, karakteristik hukum dan modus korupsi yang terjadi di Indonesia harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemberantasan korupsi.
“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan pasal 2 dan 3 (UU Tipikor),” kata Setyo, Rabu (21/10/2026).
Setyo menjelaskan, perbedaan penafsiran tersebut tidak bisa dilepaskan dari kekhususan Indonesia dalam menangani perkara korupsi.
“Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujarnya.
Menurut Setyo, apabila pemerintah hendak menjadikan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi sebagai acuan, penyesuaian aturan seharusnya tidak hanya berfokus pada unsur kerugian negara.
Ia menilai, perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) justru perlu mempertimbangkan perluasan jenis tindak pidana yang dapat dijerat.
“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal),” kata Setyo.
Luhut Usulkan Definisi Korupsi Diubah
Sebelumnya, Luhut mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut menyebut Presiden menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut, Rabu (21/10/2026).
Luhut mengatakan, kajian tersebut mengacu pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Menurut dia, definisi korupsi dalam konvensi itu berfokus pada penyuapan atau bribery, bukan kerugian keuangan negara.
“Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Ia berpendapat, penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menjadi kendala bagi aktivitas bisnis, termasuk bagi badan usaha milik negara dan Danantara. Menurutnya, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko yang perlu diperhitungkan.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.
Perbedaan pandangan antara KPK dan DEN tersebut membuka perdebatan mengenai arah pembaruan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Persoalannya bukan hanya menyangkut kepastian hukum bagi pengambilan keputusan bisnis, tetapi juga bagaimana memastikan perubahan aturan tidak melemahkan upaya penindakan terhadap praktik korupsi.
KPK menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik dan modus korupsi di Indonesia, sementara DEN mendorong penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada standar internasional.*