Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Hadirkan Konsentrasi Kekuasaan

Oleh : very - Jum'at, 06/02/2026 21:54 WIB


Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: RRI)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lebih berisiko menciptakan transaksi kekuasaan yang terkait tindak pidana korupsi dibandingkan pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal tersebut dapat terjadi karena pilkada melalui DPRD menghadirkan konsentrasi kekuasaan, sehingga risiko terjadinya korupsi kian menyempit.

“Artinya, pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” kata Setyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut dia, risiko tersebut dikenal dengan fenomena state capture corruption, yang berarti kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu sehingga melumpuhkan fungsi pengawasan karena kepala daerah merasa berutang budi kepada DPRD, bukan rakyat.

Dia menganalogikan mekanisme pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik akibat sejumlah elite DPRD dalam ruang komisi, fraksi, dan sidang yang menentukan nasib jutaan rakyat.

“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” katanya seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat. Penindakan tersebut dinilai sebagai momentum evaluasi sistem pilkada, sehingga wacana pemilihan melalui DPRD muncul.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 19 Januari 2026 lalu mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah sepakat tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini.

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR-RI memastikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan dibahas tahun ini, atau berbarengan dengan revisi Undang-Undang Pemilu.

Hal ini disampaikan dari kedua pihak, pemerintah dan DPR, usai rapat bersama pimpinan DPR dengan perwakilan pemerintah, di Gedung DPR-RI, pada Senin (19/1/2026). *


Artikel Lainnya