Sempat Mengaku Khilaf di Sidang, Advokat Ojahan Pakpahan Akhirnya Resmi Diberhentikan Sementara
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang kode etik pada Dewan Kehormatan Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau skorsing selama 3 (tiga) bulan kepada advokat Ojahan Erikson Pakpahan, S.H. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 23 Oktober 2026, terkait perkara intimidasi terhadap lembaga gereja GKPI dan meminta GKPI memecat Pendeta J secara tidak hormat karena dituduh melanggar hukum demi ikhtiarnya membela mantan terpidana Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Alpriado Osmond Saragih.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Etik PERADI menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) serta UU Advokat.
Poin-Poin Pertimbangan Majelis Hakim
1. Tumpang Tindih Peran: Teradu dinilai tidak bisa membedakan kapasitasnya saat bertindak sebagai pengurus LSM GRACIA atau sebagai advokat resmi.
2. Absennya Itikad Baik: Teradu tidak melakukan upaya apa pun untuk menghubungi Pengadu (baik lisan maupun tertulis), serta tidak mencegah LSM GRACIA mengirimkan surat ke Pimpinan Sinode GKPI.
3. Mengakui Kekhilafan: Dalam persidangan sebelumnya, Teradu telah mengakui kekhilafannya di hadapan Majelis Hakim.
4. Cakupan Kode Etik: Majelis menegaskan bahwa KEAI tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas profesi, tetapi juga menjadi landasan perilaku sehari-hari seorang advokat.
5. Pelanggaran Regulasi: Teradu terbukti melanggar Pasal 3 huruf f dan Pasal 6 huruf f KEAI junto Pasal 4 ayat (2) butir 5 UU Advokat mengenai kewajiban menjaga tingkah laku, kehormatan, serta martabat profesi.
Amar Putusan Majelis Hakim
Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima sebagian pengaduan dari Pengadu, Pendeta J.
2. Menyatakan Teradu Ojahan Erikson Pakpahan, S.H. (NIA: 0010532) terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Advokat.
L
3. Menghukum Teradu dengan sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan organisasi profesi serta dilarang menjalankan fungsi advokat di dalam maupun di luar pengadilan selama 3 (tiga) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4. Menghukum Teradu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.000,-.
Pihak Pengadu Nyatakan "Pikir-Pikir"
Merespons putusan tersebut, Pendeta J melalui Kuasa Hukumnya, Friska Gultom, S.H., menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI.
"Kami menyayangkan vonis tersebut mengingat proses sidang etiknya Ojahan sendiri saja sudah memakan waktu lebih dari 3 bulan baru diputus. Jadi, ini banyak aspek yang harus dipertimbangkan," ujar Friska. Saat dikonfirmasi mengenai potensi menempuh jalur pidana terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Ojahan Pakpahan bersama dengan Hisar Sihotang dari LSM GRACIA, Friska hanya memberikan respons tersenyum.
Sebagai informasi, LSM GRACIA—tempat advokat Ojahan bernaung—sebelumnya dikenal publik sebagai lembaga yang sangat aktif membela EJH dalam kasus perundungan (bullying) di sekolah elit Penabur Intercultural School yang sempat viral beberapa waktu lalu.