Home › Metropolitan

Dituduh Aniaya ART, CCTV Justru Bongkar Rekayasa Eks Napi KDRT Alpriado Osmond

Oleh : rio apricianditho - Rabu, 07/10/2026 09:42 WIB


Dituduh Aniaya ART, CCTV Justru Bongkar Rekayasa Eks Napi KDRT Alpriado Osmond

Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Korban KDRT (C) selaku Terlapor yang dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri Eks Napi KDRT Alpriado Osmond saat akan menjemput anak kandung sendiri, akhirnya memasuki babak baru yang mengejutkan. Polda Metro Jaya resmi melakukan Gelar Perkara Khusus atas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Terlapor (C), Friska Gultom, S.H., kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Gelar perkara khusus yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026 ini dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKBP Herman E.W.S., S.H., S.IK, M.Si. Dalam agenda tersebut, tabir kebohongan yang diduga dirancang oleh pelapor—yang merupakan mantan narapidana KDRT, Alpriado Osmond, melalui kesaksian ART-nya yang bernama Yuni Asih—akhirnya dikuliti habis-habisan.

Rentetan Kejanggalan yang Terbongkar dalam Gelar Perkara Khusus

Berdasarkan keterangan kuasa hukum C, Friska Gultom dan Ridho Pakpahan, banyak sekali kejanggalan fatal yang terungkap dalam gelar perkara khusus tersebut. Fakta-fakta ini langsung mematahkan tuduhan penganiayaan yang selama ini dialamatkan kepada C dan keluarganya, diantaranya :

-Tidak ada alat bukti yang menghubungkan bahwa luka yang didalilkan oleh ART Yuni Asih adalah sebagai akibat dari perbuatan terlapor.

• ⁠Bukti Rekaman Video CCTV memperlihatkan dengan jelas bahwa ketiga terlapor tidak pernah masuk ke dalam mobil sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor dan korban.

• Waktu kejadian yang sangat singkat dimana rentang waktu mobil terlapor tiba di lokasi hingga meninggalkan tempat kejadian terpantau sangat singkat, sehingga mustahil terjadi aksi penganiayaan berat atau pengeroyokan seperti yang diklaim.

• ⁠dalam rekaman CCTV juga tampak Yuni Asih keluar dari mobil tersebut dalam keadaan sehat dan berjalan normal, tidak seperti apa yang selama ini ditampilkan pihak pelapor dalam beberapa media.

• Kesaksian Sopir Jemputan: Sopir mobil jemputan sekolah yang berada di lokasi memberikan kesaksian bahwa tidak melihat kejadian dan hasil pengecekan setelah kejadian tidak ada bercak darah sama sekali di dalam mobil.

• Pengakuan Anak Korban: Anak kandung C yang berada di lokasi (saksi fakta/saksi kunci) justru telah diperiksa dan menyatakan tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh ibu dan kedua pamannya kepada ART Yuni Asih.

• ⁠Rentang waktu antara kejadian sekitar jam 09.55 hingga Eks Napi KDRT Alpriado Osmond dan ART pribadinya membuat Laporan Polisi di jam 17.29 dan baru dilakukan visum sekitar jam 21.55 adalah sangat jauh dan janggal padahal di sekitar lokasi kejadian ada Polsubsektor / Pospol sehingga patut diduga keras telah terjadi rekayasa kasus / luka yang sengaja dibuat sendiri.

Fakta Mengejutkan: ART Yuni Asih Justru yang Menyerang

Fakta mencengangkan justru berbalik arah. Anak korban bersaksi bahwa ART Yuni Asih lah yang bertindak agresif dengan mencakar dan menggigit tangan paman sang anak. Tindakan itu terjadi saat ibu dan pamannya berusaha melepaskan genggaman erat Yuni Asih yang menahan sang anak agar tidak bisa dijemput oleh ibu kandungnya sendiri.

Tak hanya itu, dalam gelar perkara khusus tersebut juga diputarkan bukti video yang memperlihatkan kelakuan minus ART Yuni Asih. Ia terekam menghina keluarga majikannya sendiri di depan umum, bahkan sempat terekam mencoba memukul wajah majikannya menggunakan sapu. “_Semua tindak tanduk ART Yuni Asih yang sudah kami buktikan dalam gelar tersebut adalah jauh di luar batas kewajaran seorang ART_”, ujar Ridho Pakpahan.

Desakan Penghentian Penyidikan (SP3)

Melihat seluruh bukti palsu pelapor yang telah dipatahkan, Friska Gultom menegaskan agar pihak kepolisian bertindak objektif dan berhati nurani. Terlebih, fakta hukum menunjukkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan per tanggal 10 September 2026.

"Kami berharap dari hasil gelar perkara khusus yang dipimpin oleh AKBP Herman EWS ini, penyidik dapat melihat kebenaran yang benderang. Kasus kriminalisasi ini harus segera dihentikan (SP3) demi keadilan bagi seorang ibu yang hanya ingin memeluk anak kandungnya sendiri," ujar Friska Gultom dengan tegas terlebih antara C dan Eks Napi KDRT Alpriado Osmond tersebut telah diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang per 1 Oktober 2026 lalu dan hak asuh anak jatuh pada C selaku ibu kandung. Friska Gultom berharap KAPOLRI, Komisi III DPR RI, LPSK, KOMNAS PEREMPUAN & KOMPOLNAS dapat segera memberikan atensi khusus dan perlindungan hukum bagi ketiga kliennya yang merupakan korban kriminalisasi seorang Eks Napi KDRT tersebut.

Kini publik menunggu ketegasan Polda Metro Jaya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, serta membersihkan nama institusi dari upaya kriminalisasi menggunakan kesaksian palsu.

Artikel Lainnya