Tahun Ketiga Pemerintahan Prabowo, Amir Hamzah: Momentum Memperbaiki Hubungan Pusat dan Daerah
Amir mengusulkan agar Prabowo mengevaluasi posisi Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri. Ia bahkan menyebut nama mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo sebagai salah satu figur yang dapat dipertimbangkan untuk menggantikan Tito.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto didesak melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah pada tahun ketiga pemerintahannya.
Penguatan kewenangan daerah, dan pembenahan hubungan keuangan pusat harus menjadi agenda penting dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal itu diungkapkan pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Amir, keberhasilan pertumbuhan ekonomi tidak cukup diukur melalui angka produk domestik bruto (PDB). Pemerintah juga harus memperhatikan daya beli masyarakat, pemerataan pendapatan, serta kemampuan daerah mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Pertumbuhan ekonomi tidak hanya diukur dari daya beli masyarakat. Presiden Prabowo ingin meningkatkan pertumbuhan melalui efektivitas pemanfaatan sumber daya strategis. Karena itu, pemerintahan daerah harus dibenahi agar kekayaan yang ada di daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Amir.
Amir mengatakan, memasuki tahun ketiga pemerintahan, Prabowo perlu melakukan penyegaran sekaligus rekonstruksi tata kelola pemerintahan daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih proporsional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Amir menyoroti kecenderungan sentralisasi kewenangan yang menurutnya menguat selama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu persoalan yang disorot ialah pengelolaan perizinan dan sumber daya ekonomi yang semakin banyak ditentukan pemerintah pusat, sehingga ruang gerak pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi wilayah dinilai perlu dievaluasi.
“Regulasi memang dibuat pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan daerah. Jangan sampai daerah memiliki sumber daya alam, tetapi kewenangan untuk mengelolanya justru terbatas. Pemerintah pusat dan daerah harus mempunyai pembagian tugas yang jelas,” ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan dugaan penjualan pulau di Maluku Utara yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Bagi Amir, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pengelolaan aset atau wilayah, tetapi juga memperlihatkan pentingnya pengawasan, koordinasi, dan kejelasan tanggung jawab antarlembaga pemerintahan.
Amir menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, terutama dalam kapasitasnya membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, penanganan dugaan transaksi atau pengalihan penguasaan pulau tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan terhadap status hukum, perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Selain persoalan perizinan, Amir menyoroti pembagian dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, dana bagi hasil merupakan salah satu komponen penting pendapatan daerah yang menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, mekanisme pembagian penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam harus transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi daerah penghasil.
Ia mencontohkan daerah yang memiliki sumber gas alam. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana penerimaan negara dari sektor tersebut dibagikan, termasuk bagian yang diterima pemerintah daerah dan bagaimana manfaatnya dapat mendukung pembangunan di wilayah penghasil.
“Kalau suatu daerah memiliki sumber gas, pembagian hasilnya harus jelas. Daerah penghasil tidak boleh hanya menanggung dampak kegiatan ekonominya, sementara manfaat keuangannya tidak sebanding. Harus ada tata kelola yang rasional dan transparan,” katanya.
Amir juga menyinggung potensi perikanan di Maluku. Menurutnya, pembagian kewenangan dalam sektor kelautan dan perikanan perlu ditata agar kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan ekspor hasil laut dapat berjalan efektif sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Ia menilai, ketidakjelasan atau ketidaksinkronan kewenangan perizinan dapat menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah pusat perlu memastikan regulasi tidak justru mempersempit kesempatan daerah mengembangkan sektor unggulan, sepanjang tetap sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur undang-undang.
Evaluasi Posisi Tito Karnavian
Atas berbagai persoalan tersebut, Amir mengusulkan agar Prabowo mengevaluasi posisi Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri. Ia bahkan menyebut nama mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo sebagai salah satu figur yang dapat dipertimbangkan untuk menggantikan Tito.
“Prabowo perlu melakukan penyegaran dan rekonstruksi pemerintahan daerah. Saya mengusulkan agar jabatan Mendagri dievaluasi dan Gatot Nurmantyo dapat dipertimbangkan sebagai pengganti Tito Karnavian,” ujar Amir.
Menurutnya, pembenahan Kementerian Dalam Negeri tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat. Menteri yang baru harus mampu memperkuat koordinasi pusat dan daerah, memastikan pembagian kewenangan berjalan sesuai aturan, serta mendorong pemerintah daerah lebih efektif mengelola potensi ekonomi wilayahnya.
Amir menegaskan, pemerintahan daerah memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengelolaan potensi ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Hubungan pemerintah pusat dan daerah juga memiliki dimensi politik yang harus dikelola secara sehat, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat di daerah.
Ia turut mempertanyakan urgensi keberadaan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) apabila persoalan mendasar berupa koordinasi, kewenangan, dan optimalisasi sumber daya daerah belum diselesaikan secara efektif. Menurut Amir, pemerintah perlu mengevaluasi fungsi lembaga tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kementerian maupun pemerintah daerah.
“Kalau pemerintah daerah diberi kewenangan yang jelas untuk mengelola kekayaan alam dan mengembangkan ekonomi wilayahnya, tata kelola harus dibuat efektif. Karena itu, keberadaan DEN juga perlu dievaluasi. Jika tidak memberikan manfaat yang sebanding atau fungsinya tumpang tindih, pembubaran bisa dipertimbangkan,” katanya.
Amir berpandangan, agenda pembangunan ekonomi nasional tidak akan berjalan optimal jika daerah hanya menjadi pelaksana kebijakan tanpa ruang yang memadai untuk mengembangkan potensi lokal. Penguatan otonomi daerah, kepastian dana bagi hasil, serta koordinasi perizinan harus menjadi bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Ia berharap Prabowo menjadikan tahun ketiga pemerintahan sebagai momentum memperbaiki hubungan pusat dan daerah. ”Dengan pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan yang kuat, serta pengelolaan sumber daya alam yang transparan, pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak hanya terlihat dalam statistik nasional, tetapi juga dirasakan melalui peningkatan daya beli dan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah,” pungkasnya. *