indonews

indonews.id

MA Tunda Penjelasan, Pelaksanaan Putusan Pembatalan Suket SMA Gibran Masih Menggantung

Mahkamah Agung (MA) batal menggelar konferensi pers untuk menjelaskan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Pembatalan itu membuat pertanyaan soal siapa yang wajib menjalankan putusan dan apa akibat hukumnya belum terjawab.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in MA Tunda Penjelasan, Pelaksanaan Putusan Pembatalan Suket SMA Gibran Masih Menggantung
Ilustrasi polemik suket ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok. Indonews)

Jakarta, INDONEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) batal menggelar konferensi pers untuk menjelaskan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Pembatalan itu membuat pertanyaan soal siapa yang wajib menjalankan putusan dan apa akibat hukumnya belum terjawab.

Konferensi pers tersebut semula dijadwalkan berlangsung di Media Center MA, Jakarta, Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyatakan agenda itu ditunda tanpa jadwal pengganti, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Andi Julia.

Salinan Putusan Belum Diunggah

Putusan kasasi tertanggal Jumat (30/10/2026) itu mengabulkan permohonan penggugat, HM Subhan Palal. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.

Subhan mengaku mengetahui putusan itu dari pemberitahuan elektronik pengadilan.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA," ujar Subhan.

Menurut pemberitaan sejumlah media, amar putusan juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan suket. Namun, hingga berita ini ditulis, salinan lengkap putusan belum tersedia di situs resmi MA.

Dalam perkara tata usaha negara, kewajiban melaksanakan putusan berada pada pejabat tergugat. Dalam perkara ini, tergugat adalah direktorat jenderal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menerbitkan suket. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi Kemendikdasmen soal pelaksanaan putusan.

KPU Tegaskan Bukan Pihak Tergugat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak menjadi pihak dalam perkara itu. Komisioner KPU Idham Holik menyebut tahapan pencalonan Pemilu 2024 telah berakhir seiring pelantikan pasangan terpilih, merujuk Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu.

"Tergugatnya adalah pihak kementerian, bukan KPU," kata Idham, Sabtu (31/10/2026), dilansir Kompas.com.

Sikap senada disampaikan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi. Ia menilai putusan itu tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wakil presiden karena terbit setelah tahapan pemilu dan pelantikan selesai, sehingga tidak dapat diberlakukan surut.

Rullyandi juga merujuk Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal itu mengatur kompensasi bila putusan tidak dapat atau tidak sempurna dilaksanakan karena keadaan yang berubah setelah putusan dijatuhkan.

Respons Parlemen Terbelah

Di Senayan, respons partai politik terbelah. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut partainya menjajaki komunikasi dengan fraksi lain soal kemungkinan penggunaan hak angket.

"Suara ini enggak boleh diabaikan," kata Hasto.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA memperkuat dasar bagi DPR untuk bersikap. Ia menyatakan putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi pijakan langkah politik partainya.

Sementara itu, juru bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta pemerintah membuka penjelasan soal tindak lanjut putusan. Ia menegaskan jabatan wakil presiden memiliki mekanisme konstitusionalnya sendiri.

"Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka," tutur Sugiat.

Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai nasib jabatan Gibran berada di ranah politik. Namun, ia mendorong dugaan pelanggaran administrasi dalam penerbitan suket diproses lewat jalur pidana.

"Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," kata Mahfud.

Selama MA belum memberi penjelasan dan salinan putusan belum diunggah, perdebatan soal daya laku putusan tersebut masih bertumpu pada tafsir masing-masing pihak.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas