Home › Nasional

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah: Putusan MK Pintu Masuk Pemazkulan Gibran dan Usut Kejahatan Konstitusional KPU

Oleh : very - Rabu, 07/10/2026 10:30 WIB


Dedi Kurnia Syah Indonesia Political Opinion (IPO). (Foto: Ist)
Dedi Kurnia Syah Indonesia Political Opinion (IPO). (Foto: Ist)

 

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah: Putusan MK Pintu Masuk Pemazkulan Gibran dan Usut Kejahatan Konstitusional KPU

Jakarta, INDONEWS.ID - Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak miliki ijazah sebagaimana disyaratkan untuk pencalonan di Pilpres 2024 lalu, membuka peluang DPR RI untuk melakukan pemakzulan.

“MK memang tidak dapat mendiskualifikasi Wapres, tetapi DPR yang bisa lakukan itu dengan dalih telah terbukti Gibran memanipulasi syarat, dan bahkan bisa masuk kategori pidana,” ujar Direktur Eksekutif lembaga survei Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah dalam siaran tertulis di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dedi mengatakan, putusan MK tidak dapat hanya dilihat sebagai putusan hukum, tetapi itu juga pintu masuk untuk mengusut semua pihak, termasuk KPU.

“Seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab pada Pilpres 2024 harus mengundurkan diri, dan kepolisian perlu mengusut kelalaian administrasi sebagai kejahatan konstitusional, KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan, maka mereka secara sadar lakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara,” tuturnya.

Karena itu, Dedi meminta kepolisian di bawah Kapolri Suyudi untuk segera bertindak, dan tidak perlu menunggu laporan, karena putusan MK secara terang sudah menyatakan Gibran tidak memiliki syarat sebagai Cawapres, dan secara otomatis ia telah melakukan pelanggaran hukum berat.

Dedi mengatakan, pada aspek tertentu, legitimasi Pilpres 2024 juga patut dipertanyakan ulang karena terbukti salah satu kontestan tidak memenuhi syarat administrasi. Syarat administrasi tersebut merupakan syarat pertama sebelum masuk ke tahapan seleksi berikutnya.

“Jika Gibran tidak dimakzulkan maka secara terbuka Indonesia telah keluar dari konstitusi, dan kita saat ini diperintah oleh pemerintahan yang tidak miliki kekuatan hukum konstitusional,” pungkasnya.

Pada Selasa malam (6/10/2026), MK telah mengeluarkan putusan terkait sengketa PHPU yang diajukan oleh Denni Indrayana, dan kawan-kawan terkait syarat pencapresan Gibran dalam pilpres 2024 lalu.  

MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah juga mempertimbangkan dalil para Pemohon yang menyatakan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Menurut Mahkamah, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio precedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden. *

 

Artikel Lainnya