indonews

indonews.id

Berawal dari Usulan BNN, Kapolri Kini Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Vape

Larangan vape yang pernah diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk publik kini lebih dulu diterapkan di internal kepolisian. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh anggota dan pegawai Polri, berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in Berawal dari Usulan BNN, Kapolri Kini Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Vape
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. (Foto: Dok. Indonews)

Jakarta, INDONEWS.ID – Larangan vape yang pernah diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk publik kini lebih dulu diterapkan di internal kepolisian. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh anggota dan pegawai Polri, berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Larangan itu berlaku bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri, baik saat bertugas maupun di luar dinas, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda, Polres, dan Polsek.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, alasan utama larangan tersebut adalah potensi penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika cair, terutama etomidate, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Minggu (1/11/2026).

"Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika," kata Isir.

Menurut Isir, pengawasan terhadap cairan vape sulit dilakukan dengan pemeriksaan biasa karena kandungannya tidak bisa dikenali dari tampilan luar.

"Secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujarnya.

Surat edaran tersebut tidak merinci jenis sanksi. Namun, Isir memastikan pelanggaran akan ditindak.

"Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Etomidate Masuk Narkotika Golongan II

Etomidate merupakan obat bius yang lazim dipakai dalam tindakan medis. Zat ini masuk Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sejumlah pengungkapan memperlihatkan pola peredarannya. Pada April 2026, Bareskrim Polri membongkar laboratorium gelap etomidate di sebuah apartemen di Jakarta Timur. Pada Agustus 2026, BNN bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan kartrid vape berisi etomidate dari Malaysia melalui jalur laut di Batam dan menangkap enam orang.

Benang Merah dari BNN

Kebijakan ini memiliki benang merah dengan sikap Suyudi saat masih memimpin BNN. Pada April 2026, BNN mengusulkan pelarangan vape dalam pembahasan revisi undang-undang narkotika.

Usulan itu muncul setelah uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 23 sampel mengandung etomidate, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, dan satu sampel mengandung metamfetamin. Hingga September 2026, BNN mencatat penyitaan 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 kartrid vape sepanjang tahun.

Bagi masyarakat umum, vape masih legal diperdagangkan dan dikenai cukai. Usulan larangan menyeluruh bergantung pada pembahasan revisi UU Narkotika di DPR yang hingga kini belum rampung.

Dengan surat edaran ini, Polri menempatkan anggotanya sebagai pihak pertama yang terikat larangan, sebelum aturan serupa, bila disepakati, berlaku bagi publik.

Tags:
© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas