indonews

indonews.id

AKSI Desak Fraksi DPR RI Segera Menyatakan Sikap Resmi Terkait Kasus Ijazah Gibran

AKSI juga mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal proses ini dan mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in AKSI Desak Fraksi DPR RI Segera Menyatakan Sikap Resmi Terkait Kasus Ijazah Gibran
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKS) menggelar diskusi di Jakarta, Senin (2/11/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dua puluh tujuh hari telah berlalu sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. MK telah mencatat fakta hukum bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki bukti kelulusan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Hal ini berimplikasi pada tidak dipenuhinya syarat sebagai wakil presiden.

MK juga menegaskan bahwa certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada lembaga yang berwenang menurut UUD NRI Tahun 1945.

Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742/K/TUN/2026 dan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk mencalonkan diri tidak sah, serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya.

Dua lembaga peradilan tertinggi kini telah bersuara. Namun hingga hari ini, belum ada satu pun lembaga negara yang mengambil langkah konstitusional untuk menindaklanjutinya.

Sejumlah elite politik di parlemen memang telah menyampaikan sikap. Ada yang menyebut pilihannya tinggal Gibran mundur atau dimundurkan melalui Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, ada yang menyatakan perlunya dialog antarfraksi untuk menggulirkan angket, dan ada yang menyatakan putusan MA menambah dasar dan urgensi bagi DPR untuk bersikap.

Pernyataan-pernyataan itu penting, tetapi pernyataan bukanlah tindakan konstitusional.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKS) menggelar diskusi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

“AKSI menegaskan sikap bahwa jalan yang harus ditempuh adalah jalan konstitusional: DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki proses pencalonan dan terbitnya suket tersebut, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat sebagai pintu proses pemakzulan sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 dan UU MD3,” ujar AKSI melalui pernyataan yang dikutip di Jakarta.

 

Empat Desakan

AKSI menyatakan bahwa pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian yang terbuka dan akuntabel. Karena itu, AKSI mengajukan empat desakan konkret.

Pertama, mendesak seluruh fraksi DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka dan memprakarsai hak menyatakan pendapat terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Karena angket mensyaratkan lebih dari satu fraksi, maka AKSI mendorong fraksi-fraksi yang telah menyatakan dukungan atas tindak lanjut putusan ini untuk segera berkonsolidasi dan menggalang fraksi lainnya.

Kedua, mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap wajib dilakukan dalam angket untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketiga, para pimpinan partai politik diminta untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata.

Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elite partai. Hal ini sejalan dengan fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.

Keempat, mendesak partai-partai pengusung Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka atas putusan MK dan MA.

Partai pengusung adalah pihak yang mengajukan pencalonan tersebut, sehingga memikul tanggung jawab politik dan moral yang paling besar. Diam atau berlindung di balik alasan teknis bukanlah sikap yang dapat dibenarkan. “Kami meminta partai-partai pengusung menyatakan secara terang tentang yang disusung ternyata memiliki dokumen persyaratannya telah dinyatakan tidak sah,” ujar AKSI.

Menurut AKSI, demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, tetapi juga ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang menuntut pertanggungjawaban.

Jika syarat yang sama dapat diabaikan untuk jabatan Wakil Presiden, maka hukum telah berhenti berlaku sama bagi semua orang. Kesetiaan kepada konstitusi harus ditempatkan di atas kalkulasi politik jangka pendek.

“Jika presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran yang nyata terhadap konstitusi maka hukum harus ditegakan secara logika plitik hukum harus diberhentikan. Tegaknnya hukum sehingga kepacayaan nasional dan internasional maka ada masa depan lebih cerah untuk hukum indonesia sehinnga apabila partai politik tidak menegeluarkan hak menyatakan pendapat maka ini bencana besar bagi politk Indonesia untuk kedepan dan jangan salahkan gen z dan masyarakat sipil Indonesia akan melakukan parlemen jalanan,” ujar AKSI.

AKSI juga mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal proses ini dan mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel.

Aktivis AKSI terdiri dari Ray Rangkuti dari Lima Indonesia, Ubedilah Badrun (akademisi), Efendi Ghozali (akademisi) Brahma Aryana (KIPP Indonesia), Lucius Karus (Formappi), Girindra Sandino (SAKTI), Alif Imam Nurlambang (BOI) dan sejumlah aktivis lain. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas