Jakarta, INDONEWS.ID – Dalam seminggu terakhir telah terjadi setidaknya tiga insiden dugaan kekerasan dan intimidasi yang melibatkan anggota Polri dan TNI atas anak-anak usia sekolah dan petani.
Insiden pertama terjadi pada Selasa dini hari 27 Oktober 2026 saat puluhan polisi dan pasukan Brimob dari Polda Jawa Tengah menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo.
Menurut laporan media, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah disebut mengalami intimidasi, ada yang ditarik keluar kamar, dibentak, hingga ditodong senjata laras panjang dalam kondisi belum mengenakan jilbab. Operasi tersebut berkaitan dengan pengusutan polisi atas kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Insiden kedua terjadi di Jakarta pada Minggu 1 November 2026 saat seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun (dengan nama samaran D) diduga menjadi korban intimidasi oleh aparat Babinsa TNI dari Koramil Jakarta Utara, setelah video keikutsertaannya dalam aksi demonstrasi pada 28 Oktober 2026 beredar luas di media sosial.
Menurut sumber kredibel Amnesty, aparat Babinsa itu menghubungi ayah dan pihak sekolah untuk mencari keberadaan D dan menyuruhnya untuk bertemu.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri polisi dan camat pada 1 November kemarin, aparat Babinsa itu meminta D agar fokus pada pendidikan dan tidak membiarkan aktivitas demonstrasi mengganggu urusan sekolahnya. Babinsa itu juga meminta D menunjukkan alamat tempat tinggalnya saat ini dan menyebutkan komunitas tempatnya berkegiatan. Alasannya, informasi tersebut dia perlukan untuk mengidentifikasi apakah D termasuk kelompok nasionalis atau komunis, kanan atau kiri, serta anarko atau bukan.
Pertemuan itu, yang disebut anggota TNI sebagai bagian dari pembinaan, justru membuat D merasa tertekan dan takut, bahkan tidak bebas menyampaikan pendapat. Apalagi Babinsa itu juga memperingatkan D agar berhati-hati karena tidak semua orang menyukainya, dan dia harus berhati-hati dari hal-hal buruk di jalan, seperti ditabrak atau dibacok.
Insiden ketiga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pada 29 Oktober 2026, warga Bakung Udik, Gedong Meneng, menolak pemasangan plang aset oleh TNI AU di kampung mereka. TNI AU berdalih bahwa lahan tersebut merupakan eks-HGU yang telah dicabut oleh ATR/BPN. Namun warga menyatakan tidak ada sosialisasi dan lahan tersebut adalah ruang hidup yang telah digarap turun-temurun.
Secara bersamaan, pada 20-27 Oktober 2026, sebuah perusahaan gula diduga mengerahkan ratusan pam swakarsa berbaju oranye dengan senjata tajam dan gergaji besar untuk menebang paksa pohon karet, sawit, padi dan merobohkan gubuk di bantaran Sungai Tulang Bawang, Desa Bangun Rejo dan Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji/Meraksa Aji. Warga merujuk pada aturan hukum yang melarang sempadan sungai dijadikan HGU, termasuk pengaturan tentang jarak aman sungai.
Menanggapi tindakan polisi terhadap para santriwati di Sukoharjo, tindakan anggota TNI atas pelajar yang ikut demonstrasi di Jakarta, dan tindakan TNI AU terkait pematokan lahan petani di Tulang Bawang, Lampung, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan bahwa hanya dalam kurun waktu seminggu, kita menyaksikan aparat keamanan melakukan tindakan represif terhadap warga, termasuk anak-anak dan petani.
Setidaknya tiga insiden tersebut patut menjadi sorotan. ”Tiga insiden ini menjadi bukti nyata bahwa, alih-alih menjadi pelindung warga, aparat negara malah melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan kepada anak-anak sekolah dan petani kecil,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Wirya mengatakan, penggerebekan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, dengan dalih mengusut kasus perusakan warung makan justru mempertontonkan penggunaan kekuatan yang berlebihan.
”Pengerahan pasukan bersenjata laras panjang untuk menghadapi perempuan dan anak-anak menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebutuhan dan proporsionalitas,” ujarnya.
Lebih jauh, laporan terkait tindakan menarik paksa santriwati dan ustazah yang belum mengenakan jilbab menunjukkan bentuk pelanggaran hak atas privasi dan integritas personal seseorang yang mempraktikkan agamanya.
Menurut Wirya, bentakan serta dugaan penodongan senjata terhadap anak berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan yang diatur dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 1990.
Di Jakarta, wajah represif aparat militer kali ini tergambar melalui insiden yang dialami D, seorang pelajar berusia 15 tahun. Partisipasinya dalam demonstrasi 28 Oktober lalu berujung pada intimidasi oleh aparat Babinsa TNI, kepolisian, dan aparat kecamatan.
Mereka menggunakan dalih ‘pembinaan’ untuk melakukan pengawasan, pengumpulan data pribadi, hingga pemetaan yang tidak masuk akal terhadap anak, seperti pengkategorian kelompok berdasarkan ideologi seperti komunis, anarko, kanan, atau kiri.
Apalagi pendekatan Babinsa ini, kata Wirya, disertai peringatan bernada ancaman fisik kepada D. Pelibatan lintas institusi, yaitu aparat militer, kepolisian, kecamatan hingga pihak sekolah untuk menekan seorang anak jelas menunjukkan langkah berlebihan negara yang justru berpotensi menghalangi anak-anak untuk berekspresi dan berkumpul secara damai.
”Pihak sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menumbuhkan nalar kritis dan kebebasan berekspresi kepada anak pun berisiko terseret ke dalam praktik represif ini,” tuturnya.
Di Tulang Bawang, Lampung, pola represi berwajah agraria. Pada Kamis 29 Oktober 2026, TNI AU melakukan pemasangan patok dan plang yang mengklaim lahan di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedong Meneng, sebagai aset pertahanan negara, tanpa koordinasi dengan pemerintah kampung.
Warga menilai tindakan itu sepihak dan intimidatif, padahal mereka telah mengelola lahan turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Konflik ini diperparah dengan langkah sebuah perusahaan gula yang diduga mengerahkan ratusan pamswakarsa dengan gergaji mesin untuk menggusur gubuk dan menebang pohon karet serta sawit warga.
Wirya mengatakan, pengerahan TNI untuk mengamankan pematokan di tengah sengketa agraria seperti ini jelas menyalahi fungsi TNI dan melanggar TAP MPR No.VII/2000 serta UU No.34/2004 tentang TNI yang mewajibkan TNI menghormati hak asasi manusia dan melarang TNI berbisnis atau mengambil alih fungsi agraria sipil.
”Ini juga berpotensi melanggar hak atas pangan dan tempat tinggal yang dilindungi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) serta reforma agraria sejati,” katanya.
Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata
Ketiga insiden ini, kata Wirya, tidak bisa dipandang sebelah mata. Meskipun terjadi dalam konteks yang berbeda, semuanya menunjukkan kecenderungan penggunaan pendekatan koersif oleh aparat terhadap warga sipil, termasuk anak-anak dan petani, yang seharusnya memperoleh perlindungan khusus dari negara.
Pengawasan militer terhadap pelajar, penggerebekan bersenjata terhadap santriwati, dan pematokan bersenjata terhadap petani tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
”Oleh karena itu, kami mendesak negara untuk segera menghentikan segala bentuk pengerahan kekuatan berlebihan, kekerasan, dan intimidasi oleh militer serta kepolisian terhadap anak-anak dan petani. Negara berkewajiban melindungi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai yang dijamin Konstitusi serta hak atas tanah dan reforma agraria,” seru Wirya.
”Pihak berwenang juga harus segera mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh aparat yang terbukti melakukan represi agraria dan pembungkaman agar impunitas atas kasus-kasus kekerasan dan pembungkaman terhadap warga sipil oleh aparat tidak terus dipelihara,” pungkasnya. *