Kementerian UMKM dan PNM Teken Kerja Sama KPPS, Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera Kini 8 Persen Flat
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Skema Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Skema Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan terjangkau sekaligus meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan pengusaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan KPPS dirancang untuk mewujudkan perekonomian nasional yang inklusif dengan menyasar perempuan prasejahtera, baik yang telah menjalankan usaha maupun yang baru akan merintis usaha mikro.
"Ide ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo. Tujuannya untuk membuka akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera. Melalui skema ini, pembiayaan usaha menjadi semakin terjangkau karena mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut Maman, mulai hari ini suku bunga KPPS ditetapkan sebesar 8 persen flat per tahun. Untuk menjamin keberlanjutan program, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi bunga KPPS sebesar Rp2,62 triliun pada tahun anggaran 2026, dengan penyerapan yang disesuaikan berdasarkan kapasitas penyaluran.
Lebih dari sekadar bantuan permodalan, Menteri Maman menekankan pentingnya pemberdayaan dan pendampingan berkala agar nasabah mampu menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Lembaga penyalur diwajibkan memberikan pendampingan melalui kunjungan minimal sekali dalam dua minggu, edukasi pengelolaan keuangan, pelatihan kapasitas usaha, serta pemantauan perkembangan usaha.
"Kementerian UMKM akan terus mengawal agar program ini tepat sasaran sehingga manfaatnya dirasakan perempuan prasejahtera di seluruh Indonesia. Karena itu, saya meminta PNM menjalankan seluruh kewajibannya sebagai bagian penting dari pelaksanaan Program KPPS," kata Maman.
Sementara itu, Direktur Utama PNM Kindaris menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud sinergi pemerintah dan lembaga pembiayaan dalam membuka kesempatan ekonomi yang semakin inklusif bagi masyarakat.
"Melalui KPPS, kami ingin memastikan semakin banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang dibutuhkan untuk tumbuh. Setiap pembiayaan bukan sekadar modal usaha, melainkan juga kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik," ungkapnya.
PNM menargetkan penyaluran KPPS kepada 1,7 juta nasabah hingga akhir 2026. Target tersebut menjadi bagian dari kontribusi PNM dalam mendukung agenda pemerintah memperluas inklusi keuangan sekaligus membuka kesempatan ekonomi bagi perempuan prasejahtera.
Setelah penandatanganan PKP, PNM akan segera menyampaikan dokumen kerja sama kepada Kementerian Keuangan sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses host-to-host dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Melalui tahapan tersebut, PNM menyatakan kesiapan melaksanakan KPPS mulai 9 November 2026 atau memasuki pekan kedua November 2026.
Adapun kriteria dan persyaratan penerima KPPS mengacu pada pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera. Ketentuan tersebut diharapkan memastikan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.
PNM juga menyatakan kesiapan mendukung peluncuran KPPS guna memperluas penyebaran informasi dan partisipasi masyarakat dalam program tersebut. Melalui jaringan layanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, PNM optimistis KPPS mampu menjangkau lebih banyak perempuan prasejahtera.
"Upaya ini juga dilengkapi pendampingan usaha, literasi keuangan, serta peningkatan kapasitas agar nasabah tidak hanya memperoleh akses modal, tetapi juga memiliki kemampuan mengelola usahanya secara berkelanjutan," tambah Kindaris.
Melalui kerja sama tersebut, Kementerian UMKM dan PNM berharap semakin banyak perempuan prasejahtera memperoleh kesempatan meningkatkan kemandirian ekonomi, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan keluarga sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat hingga tingkat akar rumput.