Jakarta, INDONEWS.ID – PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pembiayaan Kredit Program Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penandatanganan berlangsung di Ballroom Nareswara, Gedung Smesco Lantai 4, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Direktur Utama PNM Kindaris mengatakan PNM siap menyalurkan KPPS mulai 9 November 2026 atau pekan kedua November. Hingga akhir 2026, PNM menargetkan penyaluran KPPS kepada 1,7 juta perempuan prasejahtera.
Setelah penandatanganan ini, terang Kindaris, PNM akan langsung mengajukan dokumen PKS ke Kementerian Keuangan. Dokumen itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan akses host-to-host ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Kindaris menilai kerja sama ini lebih dari sekadar penandatanganan perjanjian. Pihaknya menyebut, KPPS menegaskan bahwa semakin banyak perempuan Indonesia akan mendapat kesempatan untuk tumbuh, berusaha, dan membangun masa depan yang lebih baik.
"Kami percaya potensi ekonomi Indonesia tidak hanya tumbuh di pusat-pusat bisnis dan kawasan industri. Potensi ini juga ada di dapur-dapur rumah sederhana, di warung kecil, di tangan perempuan yang setiap hari berjuang menghidupi keluarganya," ujar Kindaris.
Namun, ia mengakui potensi besar itu belum diimbangi akses yang memadai ke layanan keuangan formal. Di celah inilah, kata Kindaris, PNM ingin mengambil peran melalui program PNM Mekaar. Program ini menjangkau perempuan prasejahtera pelaku usaha yang selama ini terbatas aksesnya terhadap pembiayaan.
"Kami tidak hanya memberikan modal, tetapi juga pendampingan mulai dari literasi keuangan, pelatihan usaha, dan kesempatan untuk membangun jejaring ekonomi," katanya.
Kindaris optimistis kerja sama KPPS akan memperluas jangkauan pemberdayaan. Menurut dia, dampaknya tidak berhenti pada bertambahnya perempuan yang mendapat pembiayaan. Usaha yang berkembang, pendapatan keluarga yang meningkat, dan masyarakat yang lebih mandiri juga menjadi sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah agar akses keuangan makin inklusif dan manfaat pembangunan ekonomi dirasakan lebih merata. Kindaris menyampaikan terima kasih kepada Kementerian UMKM dan pemerintah atas dukungan terhadap penguatan ekonomi perempuan prasejahtera.
PNM juga menyatakan siap mendukung peluncuran KPPS yang digagas Kementerian UMKM. Pada acara peluncuran itu, PNM akan menghadirkan 10.000 nasabah secara luring dan 20.000 nasabah secara daring.
Sebagai informasi, KPPS diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 yang diundangkan pada 5 Agustus 2026. Beberapa ketentuan pokoknya adalah bunga flat 8 persen per tahun dengan dukungan subsidi pemerintah; plafon paling banyak Rp15 juta per akad; tenor paling lama 24 bulan hingga sasaran perempuan dari keluarga prasejahtera pada desil 1–4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Dari satu perempuan yang berdaya dapat menguatkan satu keluarga, dan ribuan perempuan yang berdaya dapat menguatkan ekonomi bangsa," pungkas Kindaris.
(Rikard Djegadut)