indonews

indonews.id

Dalam Sehari Keterangan Yusril Bergeser, dari Tak Ada Indikasi Makar Menjadi Mulai Mengarah ke Makar

Keterangan pemerintah soal kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto berubah dalam waktu kurang dari sehari. Selasa malam Yusril Ihza Mahendra menyebut tak ada indikasi makar, Rabu di Banda Aceh ia menyatakan perkara itu mulai mengarah ke sana.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in Dalam Sehari Keterangan Yusril Bergeser, dari Tak Ada Indikasi Makar Menjadi Mulai Mengarah ke Makar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Wikimedia Commons)

Jakarta, INDONEWS.ID - Keterangan pemerintah soal kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bergeser dalam waktu kurang dari sehari. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang pada Selasa (3/11/2026) malam menyebut tak ada indikasi makar, pada Rabu (4/11/2026) menyatakan perkara itu mulai mengarah ke makar.

Selasa malam, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Yusril menegaskan penyidik tidak memakai pasal-pasal makar. Saat itu ia juga menyebut tujuan penyadapan belum dapat diumumkan.

"Jadi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril kala itu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Keesokan harinya, dalam kunjungan kerja di Banda Aceh, nada itu berubah. Di Museum Tsunami Aceh, Yusril menyebut ada tanda-tanda yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional. Menurut dia, indikasi itu bukan berupa niat membunuh, melainkan membuat Presiden tidak dapat menjalankan pemerintahan.

"Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh," ujar Yusril, seperti dikutip dari ANTARA.

Yusril menegaskan indikasi tersebut masih didalami. Hingga kini, Bareskrim Polri belum mengumumkan sangkaan makar. Pasal yang telah disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin adalah Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Pergeseran itu membuat bobot perkara berubah. Pasal 191 KUHP Nasional, yang dibacakan Yusril, memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Adapun ancaman tertinggi pada pasal yang kini diumumkan adalah 10 tahun penjara.

Di Banda Aceh, Yusril juga ditanya apakah perkara ini bisa menjangkau mantan presiden. Ia menjawab pengusutan berlaku bagi siapa pun yang fakta dan alat buktinya cukup kuat, sembari meminta publik tidak berspekulasi. Hingga kini tidak ada keterangan resmi yang menyebut keterlibatan mantan presiden.

"Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya," kata Yusril, seperti dikutip dari Okezone.

Pada hari yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Indonews.id sebelumnya memberitakan pernyataan Yusril pada Selasa malam, dan berita ini memuat perkembangan terbarunya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari ketiga tersangka maupun kuasa hukum mereka. Para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*

(Rikard Djegadut)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas