Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjerat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya tidak terindikasi makar. Hal itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Yusril, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Motif di balik penyadapan itu pun belum dapat diumumkan karena masih didalami penyidik.
"Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya," kata Yusril, seperti dikutip dari Kompas.com.
Yusril menambahkan, penyidik juga tidak menggunakan pasal-pasal makar. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya menyebut para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
Yusril juga mengungkapkan Presiden Prabowo sudah mengetahui dirinya disadap. Informasi itu dilaporkan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto, dan Presiden kemudian memerintahkan agar langkah hukum yang tegas diambil.
Ia pun meminta masyarakat tidak meragukan independensi Polri dalam menangani perkara yang menjerat mantan pimpinannya sendiri. Menurut Yusril, perkara ini ditangani berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri," ujar Yusril, seperti dikutip dari ANTARA.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Adapun mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, maupun kuasa hukum mereka. Para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
(Rikard Djegadut)