Habib Rizieq Shihab. (Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi terkait percakapan mesum dengan Firza Husein dinilai janggal oleh penasehat hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.
Dalam keterangan persnya Sugito mengatakan , dalam kasus Habib Rizieq kelengkapan syarat adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat seorang saksi menjadi tersangka belum dipenuhi. Jika dalih polisi bahwa chat di WhatsApp itu yang dijadikan dasar penetapan tersangka Habib Rizieq, jelas merupakan alat bukti yang sumir.
"Chat itu diduga kuat adalah fake aplikasi WhatsApp atau percakapan palsu. Dan sama sekali belum diuji secara scientific untuk mengukur akurasinya. Namun, tanpa proses itu polisi justru secara terburu-buru menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," kata Sugito di Jakarta, Selasa(30/5/ 2017).
Sugito menegaskan, bahwa kepolisian telah melakukan kejanggalan prosedur hukum yang benar. Bahkan polisi tidak lagi dengan cermat memperhatikan prinsip due process of law dalam penegakan hukum.
Lebih jauh Sugito menjelaskan, kejanggalan hukum sebenarnya sudah terjadi pada Selasa (16/5/2017) lalu, ketika Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti berupa konten pornografi di dalam telepon seluler yang disita polisi.
Selain itu, tambah Sugito, kejanggalan lainnya adalah pada saat konten tersebut beredar di situs baladacintarizieq. Bagaimana pun beredarnya produk pornografi di dalam chat aplikasi WhatsApp itu dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang sengaja menyebarkan fitnah untuk menjatuhkan martabat dan membunuh karakter Habib Rizieq."Seharusnya kepolisian membuktikan pelaku yang melakukan tindak pidana ini terlebih dahulu," katanya. (hdr)