INDONEWS.ID

  • Selasa, 30/05/2017 11:46 WIB
  • Plt Gubernur DKI Jamin Pemotongan Jam Kerja PNS DKI Tidak Pengaruhi Pelayanan

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Plt Gubernur DKI Jamin Pemotongan Jam Kerja PNS DKI Tidak Pengaruhi Pelayanan
Jakarta, INDONEWS.ID - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan potongan jam kerja bagi PNS Pemprov DKI tidak mempengaruhi pelayanan masyarakat selama bulan Ramadan. “Sebenarnya kalau pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan itu sama. Ada juga beberapa teman yang enggak ada jam kerjanya. Artinya apa? selama kerja kita masih belum beres ya tetap dikerjakan,” jelas Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Djarot juga menegaskan dirinya akan memberikan sanksi dengan memotong Tunjangan Kerja Daerah (TKD) bagi PNS yang selalu telat datang ke kantor. “Pokoknya enggak bisa bohong dia karena pakai finger print kan. Kalau by sistem gampang banget, itu sanksinya gampang banget buat temen-temen yang terlambat dan tidak melaksanakan tugas dengan baik,” tutup Djarot. Sebelumnya Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017. Keputusan itu mengatur soal jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta selama bulan Ramadhan. Berdasarkan draf kepgub tersebut PNS DKI akan mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Khusus untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Sedangkan bagi pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 jam kerja secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala SKPD/UKPD yang bersangkutan. Sementara itu, jam kerja para guru atau penjaga sekolah diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Keputusan gubernur ini ditandatangani Djarot pada 12 Mei 2017. Sebagai informasi, aturan ini sama dengan yang dikeluarkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada Ramadhan tahun lalu. (Lka)
Artikel Terkait
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Artikel Terkini
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas