Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
"Sudah diterbitkan DPO pada hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dia mengatakan polisi sudah menjalankan beberapa tahapan terkait penetapan itu, mulai dari melayangkan surat panggilan, penetapan tersangka, penangkapan, DPO hingga menerbitkan red notice.
Argo menyebutkan saat ini penyidik menggelar rapat guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Rizieq. Dia menjelaskan, polisi menetapkan DPO terhadap Rizieq lantaran imam besar FPI itu tidak berada di Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan Rizieq.
"Dengan adanya surat perintah itu nanti penyidik akan mendatangi rumah tersangka dan mencari," kata Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, kemarin.
Penyidik kepolisian, katanya, juga meminta keterangan dari Kantor Imigrasi untuk mengetahui keberadaan Rizieq dan berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi kepolisian akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang.
"Tahapan itu yang harus dilalui penyidik jadi itu yang saat ini langkah digunakan," kata Argo seperti dikutip Antara.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya juga menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Ia menjelaskan pula bahwa kepolisian menetapkan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan sakit ahli ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya," kata Argo. (Very)