Jakarta, INDONEWS.ID – Rencana kepulangan Habib Rizieq ke tanah air sepertinya harus tertunda lagi. Hal itu diungkapkan olehl Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro.
Sugito mengaku, dirinya tidak mengetahui secara pasti penundaan kepulangan Habib Rizieq ke tanah air. Yang semula direncanakan kembali ke Indonesia tanggal 12 Juni 2017 mendatang. Namun, mendadak, rencana tersebut berubah tanpa alasan yang jelas.
"Kemarin kan tanggal 12 Juni rencana (pulang ke Indonesia-red). Tapi sekarang belum ada kabar lagi gimananya," kata Sugito di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Sugito memperkirakan, penundaan Habib Rizieq pulang ke tanah air kemungkinan masih adanya ganjalan dalam penegakkan hukum. Karena itu, Sugito, meminta polisi bisa bersikap objektif terkait proses hukum yang melibatkannya.
"Belum ada kepastian (Rizieq kembali). Nunggu polisinya objektif dulu lah," tambahnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan chating berkonten pornografi dengan Firza Husein. Beliau dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (hdr)