INDONEWS.ID

  • Jum'at, 31/03/2017 23:17 WIB
  • Suap Pembelian Kapal Perang, KPK Tetapkan Direktur PT PAL Sebagai Tersangka

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Suap Pembelian Kapal Perang, KPK Tetapkan Direktur PT PAL Sebagai Tersangka
Kapal perang SSV.(Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID -  Terkait dugaan suap penjualan dua Kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL ke pemerintah Filipina,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee sebesar 1,25 persen yang merupakan cashback dari penjualan dua Kapal perang SSV dari PT PAL ke Pemerintah Filipina yang nilai kontrak penjualannya mencapai US$ 86,96 juta. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana (AC), Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar (SAR) dan seorang perantara yang berasal perusahaan AS Inc. Agus Nugroho (AN). Untuk tersangka SAR belum terkena OTT karena masih berada di luar negeri. " Kami minta yang bersangkutan berinisial SAR kooperatif dan segera kembali ke Indonesia untuk dimintakan keterangannya," kata Basaria saat memberikan keterangan kepada media, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). Sebagaimana diketahui, pemerintah Filipina memilih PT PAL Indonesia sebagai pemenang proyek pengadaan kapal perang karena kapal perang yang ditawarkan BUMN Tanah Air itu dinilai memenuhi persyaratan yang diharapkan. Namun, dalam proses jual-beli tersebut, Pemerintah Filipina yang diwakili Kementerian Pertahanan-nya menunjuk As Inc sebagai perantara. Kemudian, disepakati bahwa komisi yang didapat oleh AS Inc sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian. Dari komisi tersebut lah diduga ada kesepakatan pemberian fee untuk petinggi PT PAL sebesar 1,25 persen. Akibatnya,  KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina, yaitu MFA, AC, SAR dan AN. Terhadap AN selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan, terhadap MFA, AC dan SAR selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Lka)
Artikel Terkait
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas