Kapal perang SSV.(Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait dugaan suap penjualan dua Kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL ke pemerintah Filipina, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee sebesar 1,25 persen yang merupakan cashback dari penjualan dua Kapal perang SSV dari PT PAL ke Pemerintah Filipina yang nilai kontrak penjualannya mencapai US$ 86,96 juta. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana (AC), Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar (SAR) dan seorang perantara yang berasal perusahaan AS Inc. Agus Nugroho (AN).
Untuk tersangka SAR belum terkena OTT karena masih berada di luar negeri.
" Kami minta yang bersangkutan berinisial SAR kooperatif dan segera kembali ke Indonesia untuk dimintakan keterangannya," kata Basaria saat memberikan keterangan kepada media, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Sebagaimana diketahui, pemerintah Filipina memilih PT PAL Indonesia sebagai pemenang proyek pengadaan kapal perang karena kapal perang yang ditawarkan BUMN Tanah Air itu dinilai memenuhi persyaratan yang diharapkan.
Namun, dalam proses jual-beli tersebut, Pemerintah Filipina yang diwakili Kementerian Pertahanan-nya menunjuk As Inc sebagai perantara. Kemudian, disepakati bahwa komisi yang didapat oleh AS Inc sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian. Dari komisi tersebut lah diduga ada kesepakatan pemberian fee untuk petinggi PT PAL sebesar 1,25 persen.
Akibatnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina, yaitu MFA, AC, SAR dan AN.
Terhadap AN selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan, terhadap MFA, AC dan SAR selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Lka)