Pengadilan TIpikor Jakarta (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor pada kasus korupsi di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), akhirnya jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla RI, Eko Susilo Hadi dengan hukuman lima tahun penjara.
Oleh Jaksa, Eko dianggap sah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah terkait pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI.
"Menghukum terdakwa Eko Susilo Hadi dengan pidana penjara selama lima tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU KPK, Kresno Anto Wibowo, dalam tuntutannya terhadap Eko di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Kresno menilai perbuatan Eko menerima suap dari Fahmi Darmawansyah telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan primair.
Kresno menambahkan, hal-hal yang memberatkan tuntutannya kepada Eko dan menjadi pertimbangan karena perbuatan Eko dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.(hdr)