INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/06/2017 13:44 WIB
  • BNN Kembali Ungkap Jaringan Narkotika dari Dalam Lapas

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
BNN Kembali Ungkap Jaringan Narkotika dari Dalam Lapas
BNN ungkap jaringan narkotika dari lapas.(Indonews.id/Luska)
Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kasus narkotika untu yang kedua kalinya di tahun 2017. Dalam pengungkapan jaringan TPPU, BNN untuk yang kesekian kalinya mendapati jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Dalam pengungkapan TPPU narkotika kali ini, BNN berhasil mengungkap TPPU kasus narkotika yang dikendalikan dari dua lapas yang berbeda. Yang pertama yaitu pengungkapan TPPU jaringan Narkotika dari Lapas Cipinanng dan Lapas Medaeng Surabaya. Pada kasus TPPU jaringan Lapas Medaeng Surabaya ini, BNN berhasil menciduk tersangka LLT yang diketahui dari jaringan Haryanto Chandra alias Gombak yang juga narapidana penghuni Lapas Cipinang 1A yang telah divonis 14 tahun penjara. Tersangka LLT ini yang ditangkap tahun 2016 dalam kasus kepemilikan 40 butir ekstasi yang hingga kini masih dalam proses persidangan. Tersangka LLT ini juga seorang resedivis kasus narkotika dengan barang bukti 5 kg sabu yang telah divonis 4 tahun penjara tahun 2001. Setelah petugas berhasil menangkap LLT pada Senin (3/4)kemudian BNN berhasil mebciduk tersangka A alias XUXUyati berjenis kelamin wanita di Surabaya, Senin (22/5). Tersangka A ini bertindak sebagai pengelola keuangan milik tersangka Haryanto Chandra alias Gombak selama ia berada di lapas. Dari tersangka petugas berhasil menyita uang dari dalam rekening tersangka LLT, uang dalam rekening tersangka A, 1 unit rumah di Jawa Timur, 1 unit mobil minibus tahun 2017. Besar jumlah aset yang disita BNN yaitu Rp 9.636.000.000. Sedangkan pengungkapan kasus TPPU yang kedua juga terungkap dari dalam lapas Cipinang, Jakarta. BNN berhasil mengungkap TPPU jaringan Chandra Halim alias Akiong yang telah divonis hukuman mati di Lapas Cipinang. Chandra Halim adalah pelaku pemasok narkotika 45 kg sabu dari Hongkong yang dimasukkan ke dalam tiang pancang besi pada tahun 2016. Dalam kasus TPPU ini petugas juga berhasil mencokok CJ seorang pengusahan Money Changer, Senin (22/5). Money Changer milik CJ ini diketahui sebagai tempat penukaran dan pengiriman uang hasil perdagangan narkotika beberapa bandar seperti Chandra Halim dan Loe Kok Ming  yaitu narapidana di Rutan Salemba. Setelah menangkap CJ, petugas kembali menangkap CSN alias Calvin seorang warga negara Inggris di Komplek Lokasari Blok A, Jakarta Utara (22/6). CSN ini adalah keponakan dari Chandra Halim. Hal tersebut dilakukan bersama Pieter Chandra yang telah ditangkap petugas tahun 2016. Ketika petugas tengah menangkap Akiong dan Pieter Chandra, tersangka CSN sempat melarikan diri ke Bali, Cina, dan Hongkong. Akhirnya BNN bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak tersangka CSN. Dari para tersangka tersebut petugas berhasil menyita, 2 rumah di Jakarta, 3 unit Apartement di Jakarta, 2 Ruko di Jakarta, 2 unit mobil, uang miliaran rupiah dari dalam rekening, dan uang tunai. Nilai total yang disita yaitu Rp 29.970.000.000. (Lka)
Artikel Terkait
Macet, Menteri AHY Memilih Jalan Kaki ke Acara Pembukaan WWF
Pj Bupati Maybrat Hadiri Festival BENLAK 2024, Peringati Hari Jadi ke-17 Minahasa Tenggara
Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo
Artikel Terkini
Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk
Buka WWF ke-10, Presiden Jokowi Berharap Bisa Ciptakan Kepastian Distribusi Air Bersih
Realisasikan Investasi di Indonesia, Menko Airlangga Harapkan Lotte Chemical Dapat Menjadi Stimulus Pembangunan Industri Petrokimia Hilir Lokal
Macet, Menteri AHY Memilih Jalan Kaki ke Acara Pembukaan WWF
Pj Bupati Maybrat Hadiri Festival BENLAK 2024, Peringati Hari Jadi ke-17 Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas