INDONEWS.ID

  • Sabtu, 01/04/2017 16:40 WIB
  • Diduga Terlibat Money Politic, Djan Faridz Akan Dipanggil Bawaslu DKI

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Diduga Terlibat Money Politic, Djan Faridz Akan Dipanggil Bawaslu DKI
Jakarta, INDONEWS.ID - Diduga melakukan politik uang , Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz direncanakan akan dipanggil Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta. Menurut Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, pihaknya akan memanggil Djan untuk meminta penjelasan terkait pembagian uang tersebut. "Kami akan panggil dulu. Kan untuk membuktikan, dia (Djan Faridz) harus menjelaskan," kata Mimah di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017). Mimah menegaskan, bahwa Djan Faridz harus menjelaskan bagaimana dia bisa membagi-bagikan uang. Lebih jauh Mimah mengaku, pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait aksi bagi-bagi uang Djan Faridz. Rencananya, pelapor tersebut dipanggil ke Bawaslu DKI untuk menjelaskan hal itu. Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Sudarto menegaskan, tindakan Djan Faridz memberikan uang kepada anak-anak di lokasi itu bukan untuk melakukan politik uang. Menurut Sudarto, kondisi itu bukan hal yang disengaja lantaran saat hendak pulang, sejumlah anak mendatangi Djan dan ingin bersalaman. Lantaran Djan merupakan orang yang senang dengan anak-anak dan sudah terbiasa menyantuni anak-anak yatim piatu. "Melihat situasi seperti itu beliau tabayyun. Jadi beliau mau pulang ada anak kecil nyamperin cium tangan. Namanya anak kecilkan enggak punya hak pilih. Dikasih uang bukan niat money politic. Tapi itu bentuk daripada kasih sayang orang tua kepada anak-anak," ujar Sudarto. Seperti diketahui sebelumnya, Komunitas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) melaporkan dugaan money politic oleh Djan Faridz, saat kampanye pasangan calon nomor urut dua pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat. Laporan tersebut diajukan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Jumat (31/3/2017) kemarin. (hdr)
Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Artikel Terkini
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Sekjen FAMARA: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa yang Sedang Berdoa di Serpong
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas