INDONEWS.ID

  • Senin, 03/04/2017 17:02 WIB
  • ACTA Daftarkan Resume Uji Materil Pasal Makar Ke MK

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
ACTA Daftarkan Resume Uji Materil Pasal Makar Ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Dinilai tidak logis dalam menerapkan pasal pada kasus penangkapan sejumlah aktivis dengan dugaan makar, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan resume uji materil pasal makar ke Mahkamah Konstitusi. Menurut salah seorang anggota ACTA Habiburahman, pasal 87 dan 110 ayat 1 dalam KUHP berpotensi melanggar hak konstitusi. Hal itu dinilai tidak logis karena menyamakan percobaan dan pemufakatan jahat dengan makar itu sendiri. "Pasal 87 dan 110 ayat (1) KUHP berpotensi melanggar hak konstitusi," kata anggota ACTA Habiburahman di Jakarta, Senin (3/4/2017). Habiburahman menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, pasal tersebut juga melanggar Pasal 286 ayat (1) UUD 1945 soal perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Habiburahman berpendapat , jika penangkapan dilakukan terus menerus maka artinya setiap orang yang mengkritisi pemerintah akan sangat rentan untuk dijerat dengan pasal makar tersebut. “Dengan kata lain pemerintah melakukan kriminalisasi kepada mereka-mereka yang bersikap kritis,”ujarnya. Lebih jauh Habiburahman mengimbau, agar semua pihak termasuk penyelenggara negara dan aparat keamanan harus berkomitmen menjaga demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat yang susah payah kita raih sejak reformasi 1998. (hdr)
Artikel Terkait
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Artikel Terkini
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Relawan GARIS Dukung Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas