Ketua KPK Agus Rahardjo (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Ketua KPK, Agus Rahadjo menegaskan, dalam bulan ini pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. "Ya, bulan ini (penetapan tersangka-red)," katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Meski gelar perkara kasus e-KTP telah dilakukan, Agus meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan KPK untuk menetapkan tersangka baru. Karena penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti kuat.
Saat didesak mengenai adanya kemungkinan anggota DPR yang menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut, secara diplomatis Agus hanya berucap singkat. "Nanti pada waktunya diumumkan," ujar Agus.
Seperti diketahui, dalam sepekan kemarin, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi e-KTP berasal dari anggota DPR yang pernah terlibat dalam proses pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun 2010. (hdr)