INDONEWS.ID

  • Kamis, 13/07/2017 16:07 WIB
  • Soal Perppu Ormas, DPR: Yang Jelas Perppu Ini Diskresi Pemerintah

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Soal Perppu Ormas, DPR: Yang Jelas Perppu Ini Diskresi Pemerintah
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah agar menghargai kewenangan DPR memutuskan apakah Perppu itu layak atau tidak dilanjutkan menjadi UU. Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, pihaknya sangat menghargai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun, dirinya tidak ingin menilai genting atau tidaknya keadaan saat ini sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu. “Kami, DPR menghargai kewenangan pemerintah. Dan tentunya pemerintah akan hargai kewenangan DPR dalam membahas Perppu tersebut,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). Lebih lanjut Agus berpendapat, dengan urgensi pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. Bisa saja pemerintah memandang dalam situasi yang mendesak atau sudah saatnya harus mengeluarkan Perppu. ”Yang jelas Perppu ini diskresi pemerintah," tegasnya.(hdr)
Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas