Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah agar menghargai kewenangan DPR memutuskan apakah Perppu itu layak atau tidak dilanjutkan menjadi UU.
Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, pihaknya sangat menghargai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Namun, dirinya tidak ingin menilai genting atau tidaknya keadaan saat ini sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
“Kami, DPR menghargai kewenangan pemerintah. Dan tentunya pemerintah akan hargai kewenangan DPR dalam membahas Perppu tersebut,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Lebih lanjut Agus berpendapat, dengan urgensi pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. Bisa saja pemerintah memandang dalam situasi yang mendesak atau sudah saatnya harus mengeluarkan Perppu. ”Yang jelas Perppu ini diskresi pemerintah," tegasnya.(hdr)