Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saipul Hidayat menjelaskan karena Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov DKI Jakarta Fatahillah dicokok Kejaksaan Jakarta Barat, pihaknya akan memilih Asisten Pembangunan sebagai Plh.
“Kita akan minta Asisten Pembangunan, Pak Bambang untuk rangkap sementara sebagai PLH disitu," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/17).
Dan, lanjut Djarot, untuk yang bersangkutan Fatahillah, pasti dicopot. Pak Fatahillah punya dua pilihan, undurkan diri atau kita berhentikan.
Dikatakan Djarot pihaknya baru dapat informasi ditangkapnya mantan Walikota Jakarta Barat ini oleh kejaksaan Jakbar atas kasus tahun 2013, Kamis (13/7/2017) tadi malam.
Padahal, tambah Djarot, Fatahilah tidak akan lama lagi memegang posisi strategis berkaitan dengan proyek-proyek di Jakarta guna menyongsong perhelatan olahraga se-Asia, Asian Games 2018.
Kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi kali dan PBH di Jakarta Barat tahun 2013 sudah rampung alias P21.
Dengan lengkapnya berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah, ini Kejaksaan merasa perlu menahan Fatahillah.
Selanjutnya Fatahillah, terhitung mulai hari ini, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. (Lka)