Jakarta, INDONEWS.ID – Agar persepsi ihwal Perppu Ormas ini tidak melebar kemana-mana, pemerintah disarankan melakukan dialog pada masyarakat. Demikian diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara UI Jimly Asshidiqie.
"Saya rasa penting dialog ini dan terlepas plus minus Perppu ini harus dilaksanakan dengan tetap memberi ruang kepada mereka yang tidak setuju untuk melakukan perlawanan hukum," kata Jimly dalam acara dialog di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Jimly, masyarakat memiliki Mahkaman Konstitusi (MK) untuk melawan secara hukum bila tidak setuju dengan Perppu Ormas. Karena itu, dirinya berharap MK bisa menerima Perppu sebagai objek yudisial review konstitusionalitas baik dari segi prosedur maupun materinya.”Jangan menunggu Perppu ini menimbulkan korban, harus menunggu dulu keputusan dari DPR baru disidangkan," jelas Jimly.
Jimly menegaskan, dalam sistem demokrasi ini memerlukan hadirnya kepemimpinan negara. Jangan biarkan semua orang bebas bablas tanpa kontrol, tanpa kendali dan orang menyalahgunakan kebebasan, bikin organisasi sembarangan. “Jadi, biarlah masalah kontroversial diperdebatkan di akademis," ujarnya.
Jimly menambahkan, keputusan pemerintah menerbitkan Perppu harus bisa diuji di pengadilan. Maka tersedia kesempatan. Satu, di MK untuk regulasinya. Dua, di PTUN untuk tindakan administrasinya. Ketiga, proses politiknya, untuk masa depan Perppunya apakah jadi undang-undang atau tidak, di forum politik DPR.
"Jadi fair saja. Tapi sekali lagi saya berharap harus ada dialog yang luas. Jadi pemerintah harus inisiatif mengundang dialog yang luas, jangan menggerakkan satu kelompok mendukung, membiarkan kelompok yang lain untuk menolak. Ini memecah belah," tandasnya.(hdr)