INDONEWS.ID

  • Rabu, 19/07/2017 17:59 WIB
  • HTI Dibubarkan, Pemerintah Harus Waspadai HTI Kemasan Baru

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
HTI Dibubarkan, Pemerintah Harus Waspadai HTI Kemasan Baru
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah telah resmi mencabut status Badan Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014. Namun demikian pembubaran itu tidak serta merta menyelesaikan tugas konstitusionalnya. Karena pembubaran ini baru langkah awal pembersihan sebagai akibat kebijakan yang salah di masa lalu. Pasalnya, HTI masih bisa mengkoordinasikan kelompoknya dengan kemasan yang lain termasuk melalui OTB alias Organisasi Tanpa Bentuk. “Karena itu langkah cerdas yang harus segera ditempuh Menteri Hukum dan HAM adalah segera melakukan koordinasi dengan Kapolri untuk memproses hukum secara pidana semua pengurus dan anggota HTI yang selama ini melakukan gerakan atau aktivitas sosial yang mengancam ideologi negara yaitu Pancasila, mengancam NKRI dan UUD 1945,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, di Jakarta, Rabu (19/7/2017). Proses pemidanaan terhadap seluruh pengurus HTI dan anggota-anggotanya memperlihatkan kewibawaan negara untuk mempertahankan NKRI, Bhinneka Tinggal Ika dan Ideologi Pancasila. Petrus mengatakan, TPDI mengapresiasi langkah tepat dan cepat Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, karena UU Ormas buatan pemerintahan SBY tahun 2013 tersebut menganut paham radikal. Undang-undang tersebut, kata Petrus, terlalu protektif terhadap ormas radikal dengan membonsai kekuasaan eksekutif negara melalui upaya perdata ketika hendak menindak ormas radikal. “Oleh karena itu, implementasi Perppu No. 2 Tahun 2017 tidak boleh hanya difokuskan pada aspek legal adminstratif, akan tetapi juga harus disertai dengan proses pemidanaan karena hanya dengan pemidanaan bisa memberikan efek jera dan efek penyadaran untuk segera kembali kejalan yang benar, yaitu kepangkuan Ibu pertiwi,” pungkasnya. (Very)  
Artikel Terkait
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Artikel Terkini
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat Diwarnai Peluncuran Program PAITUA
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas