Jakarta, INDONEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pemanggilan mantan napi yang dijadikan sumber dalam rapat pansus, sebagai upaya menyudutkan pihak KPK.
Menurut anggota Pansus KPK, Ahmad Sahroni, pemanggilan terhadap semua pihak termasuk mantan napi dalam rapat Pansus dilakukan untuk menggali kinerja lembaga anti rasuah selama ini.
Ahmad Sahroni mengatakan, jika keterangan pihak yang dipanggil pansus tidak terbukti kebenarannya, pihaknya mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan terhadap pemanggilan mantan napi tersebut, untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum.
Saat ini, Ahmad Sahroni menegaskan, pansus berperan menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran dilakukan KPK dalam kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi.
"Muhtar dan Niko hadir di pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu bagaimana kejadian-kejadian dialami oleh mereka, yang sudah dapat gelar terpidana tapi tidak ada fakta yang sebenarnya. Dalam rapat dengar pendapat itu, mereka mengaku mengalami yang tidak diperbolehkan dalam hukum. Sudah dipenjara pun belum dijadikan tersangka," jelas Sahroni di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Karena itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem ini meminta, agar semua pihak yang mendiskreditkan upaya Pansus KPK tidak hanya sekedar berbicara tanpa ada pembuktian. "Karena itu tidak perlu khawatir pansus akan mengerdilkan KPK,"ujarnya.(hdr)