Jakarta, INDONEWS.ID – Adanya pernyataan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, yang akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), menuai polemik baru.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) ?Sugiyanto menilai, pernyataan orang nomor satu di DKI itu merupakan pernyataan sembrono atau ceroboh. “Kasus itu terjadi sebelum dirinya masuk ke lingkungan Pemprov DKI. Namun setidaknya yang bersangkutan mendengar dan mempelajari kasus tersebut,” kata Sugiyanto kepada INDONEWS di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Meski demikian, Sugi menegaskan, dengan adanya pernyataan itu sama saja 'menggali kubur' untuk mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasannya karena dengan mengembalikan kerugian Negara tersebut, dapat diartikan Djarot mengakui ada penyimpangan yang dilakukan pendahulunya, saat membeli lahan seluas 36.441 meter persegi tersebut. "Pernyataan Djarot yang akan membayar kerugian pembelian lahan Sumber Waras bisa membuka terang kasus ini," ujarnya.
Karena dalam berbagai kesempatan, kata Sugiyanto, Ahok selalu menegaskan tidak merasa bersalah dalam pembelian lahan RSSW, dan yang bersangkutan juga enggan mengakui hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menolak mengembalikan kerugian negara.
Hanya saja, kata dia, pernyataan Djarot tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian saja, namun harus berlanjut pada penyelidikan tindakan korupsinya mengingat telah terjadi kerugian negara yang jumlahnya tidak sedikit. ?
"Jadi, dugaan tindak pidana korupsi itu akan menjadi nyata, dan besar kemungkinan Ahok diproses lanjut karena kasusnya dapat diusut kembali. Ini bukan kerugian kecil, ini ratusan miliar kerugiannya. Di sini bukan masalah mengembalikan atau tidak, tapi harus diungkap dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara, dimana saat itu Ahok menjabat Plt Gubernur dan mendisposisikan langsung pembelian lahan RSSW," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus pembelian RS Sumber Waras mulai mencuat saat hasil audit BPK DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. Dalam audit itu BPK Jakarta menilai, bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan.
Menurut BPK, harga lahan seluas 36.410 meter per segi yang dibeli Pemprov jauh lebih mahal dari harga nilai jual obyek pajak sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191,33 miliar.
Sebelumnya, masalah Sumber Waras menjadi ramai diperbincangkan, apalagi selama masa Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Bahkan kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah pegiat antirasuah.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga sudah berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang menjadi utang lembaganya di tahun ini. Kasus tersebut antara lain, kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Namun KPK malah mengaku tidak pernah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.?(hdr)