INDONEWS.ID

  • Jum'at, 28/07/2017 16:13 WIB
  • DPR: Penggunaan Dana Haji Selain Untuk Umat, Melanggar UU 34/2014

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
DPR: Penggunaan Dana Haji Selain Untuk Umat, Melanggar UU 34/2014
Jakarta, INDONEWS.ID - Sepertinya rencana pemerintahan Joko Widodo untuk menggunakan dana haji bagi pembangunan infrastruktur sepertinya mendapat tanggapan dari berbagai golongan. Salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat. Menururt Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, rencana pemerintah mengggunakan dana haji untuk pembangunan infrastrukstur diniai melanggar UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "Iya (melanggar). Kontradiksi dengan UU," tegas Malik , Jumat (28/7/2017). Menurut Malik, pihaknya telah mewanti-wanti badan pengelola keuangan haji (BPKH) untuk berpedoman pada UU dalam melaksanakan kewenangan pengelolaan dana calon jamaah haji. Malik menjelaskan, dana haji boleh dipakai apabila pemanfaatannya kembali ke jamaah haji itu sendiri. Misalnya pembangunan infrastruktur yang dimaksud adalah untuk membangun hotel haji atau rumah sakit haji di Mekkah. Selain itu ia menekankan, status uang jamaah haji berbeda dengan uang negara. Setiap penggunaan dana tersebut harus tepat dan harus bebas risiko. "Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas risiko," ujarnya. (hdr)
Artikel Terkait
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas