Jakarta, INDONEWS.ID - Sepertinya rencana pemerintahan Joko Widodo untuk menggunakan dana haji bagi pembangunan infrastruktur sepertinya mendapat tanggapan dari berbagai golongan. Salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat.
Menururt Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, rencana pemerintah mengggunakan dana haji untuk pembangunan infrastrukstur diniai melanggar UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "Iya (melanggar). Kontradiksi dengan UU," tegas Malik , Jumat (28/7/2017).
Menurut Malik, pihaknya telah mewanti-wanti badan pengelola keuangan haji (BPKH) untuk berpedoman pada UU dalam melaksanakan kewenangan pengelolaan dana calon jamaah haji.
Malik menjelaskan, dana haji boleh dipakai apabila pemanfaatannya kembali ke jamaah haji itu sendiri. Misalnya pembangunan infrastruktur yang dimaksud adalah untuk membangun hotel haji atau rumah sakit haji di Mekkah.
Selain itu ia menekankan, status uang jamaah haji berbeda dengan uang negara. Setiap penggunaan dana tersebut harus tepat dan harus bebas risiko. "Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas risiko," ujarnya. (hdr)