Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai perlunya pengawasan berjenjang terkait pengelolaan dana desa dalam kesatuan poros pemerintahan. Kasus korupsi terkait dana desa menunjukan perlunya pemahaman bersama akan pentingnya pengawasan tersebut.
Tjahjo mengatakan, pemahaman dan koreksi semua pihak mengenai arti pentingnya pembinaan dan pengawasan dana desa secara berjenjang perlu ditingkatkan. Kompleksitas permasalahan dana desa seharusnya jadi momentum bagi seluruh elemen pemerintah agar dapat memahami kembali makna dan filosofi UU No. 6 Tahun 2014.
“Dalam UU tersebut berpesan untuk memajukan, memandirikan, mensejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan umum,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Tjahjo mengatakan, skenario, strategi pengawasan dana desa dan batas kewenangan telah diatur dalam UU dan peraturan pelaksanaannya, mulai dari pemerintah pusat sampai ke desa.
Kementerian Dalam Negeri misalnya diberi tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa yang meliputi pembinaan terhadap perangkat desa, keuangan desa, aset desa dan hal lainnya yang dapat memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik.
Sementara penyaluran dana desa merupakan tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan penggunaanya diatur Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Begitu juga pemerintah daerah (pemda) yang kewenangannya diatur dalam pasal 114 (provinsi), pasal 115 (kabupaten/kota) dan pasal 154 (kecamatan) PP No. 43 Tahun 2014.
“Dari hal ini sudah jelas bahwa pengawasan dana desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada, artinya pengawasan sudah efektif dan tinggal ditingkatkan intensitasnya mulai dari penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Very)