Mapolda Metro Jaya (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Permintaan Pihak kepolisian kepada Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Utara agar sidang tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dinilai telah bertindak terlalu jauh dari kewenangannya.
Menurut pengamat Kepoisian Bambang Widodo Umar, kepolisian merupakan bagian dari criminal justice system yang artinya bahwa mereka tidak punya wewenang untuk meminta suatu sidang pengadilan ditunda. "Apalagi dengan menggunakan data intelijen," kata Umar dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Dengan adanya permintaan itu, Bambang berpendapat, menunjukan adanya indikasi kepentingan politis. "Dari sini, indikasi adanya kepentingan politis terhadap polri menjadi semakin jelas," ujar Bambang.
Bambang mengingatkan, aparat harus berpihak kepada rakyat dan bangsa. Kepolisian tidak boleh berpihak pada golongan tertentu. "Indonesia akan mundur jauh ke belakang jika aparat bukan lagi milik rakyat, bukan lagi milik kepentingan bangsa, tapi milik golongan tertentu," tutur dia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan pengunduran pembacaan tuntutan dan pleidoi demi keamanan hari pencoblosan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua nanti. Permintaan penundaan sidang disampaikan dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima awak media pada Kamis (6/4/2017) kemarin. (hdr)