INDONEWS.ID

  • Minggu, 20/08/2017 17:41 WIB
  • Menag: Kasus First Travel Harus Segera Dibawa ke Pengadilan

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Menag: Kasus First Travel Harus Segera Dibawa ke Pengadilan
Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemilik First Travel harus bertanggung jawab dan tak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggung jawabnya ke pihak lain. Karena itu, pihaknya mendukung langkah kepolisian menuntaskan kasus penipuan yang dilakukan pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku pimpinan biro perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Menurut Lukman, kasus tersebut harus segera dibawa ke pengadilan karena telah merugikan ribuan orang yang berniat melaksanakan ibadah umrah. "Agar hukum bekerja secara adil dalam menyelesaikan masalah ini," kata Lukman di Jakarta, Minggu (20/8/2017). Lukman mengaku, saat ini pihaknya telah menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Bahkan untuk mengantisipasi terulang kembali kasus ini, Lukman menambahkan, saat ini pihaknya masih mengkaji tentang penerbitan aturan tentang batasan biaya yang dibayarkan dalam perjalanan umrah." Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," jelasnya. (hdr)
Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas